SuaraJogja.id - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 1 Depok, Kabupaten Sleman disebut-sebut menjadi salah satu sekolah yang lakukan pungutan seragam kepada calon siswa mereka, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Mengetahui hal itu, Kepala SMP N 1 Depok Sukendar mengatakan, perihal seragam sekolah siswa sudah diserahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa dan telah ditindaklanjuti.
"Jadi, sekolah sudah lepas terkait dengan pengadaan seragam," kata dia, Senin (18/7/2022).
Namun, di kesempatan sama ini ia mengungkap, pada 2 Juli 2022 sekolah pernah mengumpulkan orang tua siswa untuk membahas soal program sekolah.
Dalam kegiatan itu, ada orang tua yang menanyakan soal seragam. Padahal, sekolah sudah menyampaikan bahwa urusan seragam menjadi tanggungjawab orang tua masing-masing siswa.
"Terutama seragam putih biru dan Pramuka bisa beli di manapun. Nah, khusus seragam khusus (seragam identitas) ini memang harus pesan sejak sebelumnya," kata dia.
"Kemudian pada pesan. Dalam proses pesan itu, ada juga orang tua yang titip uang. Tolong diklarifikasi ya, bukan jual-beli. Orang tua nitip uang dan sekolah juga belum ada seragam," tuturnya.
Uang yang dititipkan kepada sekolah dari para orang tua siswa jumlahnya beragam. Uang titipan tersebut telah dikembalikan, pengadaan seragam menjadi sepenuhnya ada di tangan orang tua siswa.
"Sekolah hanya memberikan contoh, pakaian training dan batik spesifikasinya seperti ini. Jasanya silakan di mana [terserah orang tua]," kata dia.
Baca Juga: Kembali Naik, dalam Tiga Hari Ada Penambahan 63 Kasus Aktif Covid-19 di Sleman
Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Koordinator Pencegahan, Chasidin menuturkan, pihaknya telah mendatangi dan meminta keterangan dari SMP N 1 Depok.
Hasil dari agenda itu, diketahui bahwa pengadaan seragam telah diserahkan dan dikoordinasi oleh orang tua siswa. Bukan komite maupun sekolah.
"Tetapi sebelumnya, pada 2 Juli 2022, soal seragam ini memang sempat dikoordinasi oleh pihak sekolah," sebutnya.
Dikarenakan adanya Surat Edaran (SE) dari dinas terkait untuk menghentikan tindakan itu, maka akhirnya disetop. Dan urusan seragam ini dikembalikan ke orang tua siswa.
Saat ini, pengadaan seragam di SMP N 1 Depok dikembalikan sepenuhnya ke orang tua siswa.
Chasidin mengatakan, di masing-masing kelas telah ditunjuk satu orang tua sebagai koordinator. Ada enam kelas murid baru di sekolah tersebut, sehingga ada enam orang tua sebagai koordinator.
Berita Terkait
-
Didatangi Ombudsman DIY Terkait Dugaan Praktik Jual Seragam, Begini Jawaban SMAN 3 Yogyakarta
-
Kembali Dapat Laporan, Ombudsman DIY Dalami Dugaan Sekolah Jual Seragam
-
Pastikan Tak Jual Seragam, SMPN 5 Jogja Manfaatkan Hibah Seragam Sekolah dari Kakak Kelas
-
Penjual Seragam Sekolah di Jogja Kewalahan Dagangan Laris Manis: Semoga Tidak Ada Corona Lagi
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
-
LIVE REPORT Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lawan Siapa?
Terkini
-
PKH 'Naik Kelas': 1000 Keluarga di Jogja Tinggalkan Bansos, Ini Strategi Pemerintah
-
Bupati Sleman Bongkar Fakta Baru Transmigrasi: Warga Terlantar, Konawe Selatan Setop Program
-
Terobosan Baru, Embarkasi Haji Berbasis Hotel di Kulon Progo Permudah Jemaah Jogja Mulai 2026
-
BRI dan Liga Kompas Berangkatkan Tim U-15 ke Swedia, Target Raih Gelar Juara
-
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik