"Mereka bertugas untuk mencatat siapa saja orang tua yang mau pesan seragam lewat mereka. Tapi, yang ingin membeli di luar bisa. Tidak ada kewajiban dan paksaan," ujarnya.
Dalam ketentuannya, lanjut Chasidin, pihak sekolah maupun komite memang dilarang turut serta dalam pengadaan seragam sekolah.
Seragam putih biru dan Pramuka atau seragam lain di luar seragam identitas khusus, sepenuhnya diserahkan ke masing-masing orang tua siswa.
Larangan jual-beli seragam di sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Aturan lainnya, yakni Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Disusul dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan surat edaran Gubernur DIY nomor 22/SE/IV/2021 tentang penggunaan pakaian seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
"ORI DIY masih akan mendalami laporan warga soal pengadaan seragam sekolah di SMP N 1 Depok," tambah dia.
Nantinya, setelah mendatangi sekolah pihaknya akan meminta klarifikasi langsung ke perwakilan orang tua siswa.
"Kalau memang dikoordinir orang tua dan kesepakatan bersama mungkin tidak [melanggar]. Tapi kalau ada peran dari sekolah dan komite, secara aturan kan tidak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Naik, dalam Tiga Hari Ada Penambahan 63 Kasus Aktif Covid-19 di Sleman
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pihak sekolah yang diduga menjalankan praktik penjualan seragam ataupun bahan seragam kepada calon siswanya dalam proses PPDB 2022 sudah meminta maaf.
"InsyaAllah di Sleman tidak ada pungutan apapun," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Didatangi Ombudsman DIY Terkait Dugaan Praktik Jual Seragam, Begini Jawaban SMAN 3 Yogyakarta
-
Kembali Dapat Laporan, Ombudsman DIY Dalami Dugaan Sekolah Jual Seragam
-
Pastikan Tak Jual Seragam, SMPN 5 Jogja Manfaatkan Hibah Seragam Sekolah dari Kakak Kelas
-
Penjual Seragam Sekolah di Jogja Kewalahan Dagangan Laris Manis: Semoga Tidak Ada Corona Lagi
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
-
Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat
-
Terungkap, Alasan PSIM Hancurkan Dewa United: Van Gastel Pilih Liburkan Pemain Setelah Kalah