"Mereka bertugas untuk mencatat siapa saja orang tua yang mau pesan seragam lewat mereka. Tapi, yang ingin membeli di luar bisa. Tidak ada kewajiban dan paksaan," ujarnya.
Dalam ketentuannya, lanjut Chasidin, pihak sekolah maupun komite memang dilarang turut serta dalam pengadaan seragam sekolah.
Seragam putih biru dan Pramuka atau seragam lain di luar seragam identitas khusus, sepenuhnya diserahkan ke masing-masing orang tua siswa.
Larangan jual-beli seragam di sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Aturan lainnya, yakni Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Disusul dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan surat edaran Gubernur DIY nomor 22/SE/IV/2021 tentang penggunaan pakaian seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
"ORI DIY masih akan mendalami laporan warga soal pengadaan seragam sekolah di SMP N 1 Depok," tambah dia.
Nantinya, setelah mendatangi sekolah pihaknya akan meminta klarifikasi langsung ke perwakilan orang tua siswa.
"Kalau memang dikoordinir orang tua dan kesepakatan bersama mungkin tidak [melanggar]. Tapi kalau ada peran dari sekolah dan komite, secara aturan kan tidak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Naik, dalam Tiga Hari Ada Penambahan 63 Kasus Aktif Covid-19 di Sleman
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pihak sekolah yang diduga menjalankan praktik penjualan seragam ataupun bahan seragam kepada calon siswanya dalam proses PPDB 2022 sudah meminta maaf.
"InsyaAllah di Sleman tidak ada pungutan apapun," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Didatangi Ombudsman DIY Terkait Dugaan Praktik Jual Seragam, Begini Jawaban SMAN 3 Yogyakarta
-
Kembali Dapat Laporan, Ombudsman DIY Dalami Dugaan Sekolah Jual Seragam
-
Pastikan Tak Jual Seragam, SMPN 5 Jogja Manfaatkan Hibah Seragam Sekolah dari Kakak Kelas
-
Penjual Seragam Sekolah di Jogja Kewalahan Dagangan Laris Manis: Semoga Tidak Ada Corona Lagi
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
-
Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Jaringan Unlimited 5G di Web Series Penghuni Rumah Warisan