Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 September 2022 | 12:54 WIB
ilustrasi pencemaran sungai. [Iqbal Asaputra / Suarajogja.id]

Kemudian untuk yang depot air minum atau dikenal dengan air minum isi ulang ada 69 sampel yang sudah diperiksa secara mikrobiologi. Hasilnya 56 sampel memenuhi syarat dan 13 tidak memenuhi syarat. 

Lalu pemeriksaan yang dilakukan secara kimia jumlah sampel yang masuk ada 181 dan yang memenuhi syarat sebangak 146 sampel dan tidak memenuhi syarat 35 sampel. 

"Tapi itu tadi seperti yang saya aturkan belum bisa menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena yang memeriksa ini tergantung permintaan yang ada di masyarakat,"  imbuhnya.

Sampel dinyatakan tidak memenuhi syarat itu yang biasanya setelah diperiksa secara mikrobiologi menunjukkan ada coli total di atas 50 per 100 ml air atau ada bakteri E-Coli. Padahal untuk keperluan higiene sanitasi maupun keperluan air minum, E-Coli itu harus tidak ada atau nol. 

Baca Juga: Peringati Hari Perhubungan Nasional, Dishub Kota Yogyakarta Bersihkan Rambu Lalu Lintas dari Aksi Vandal

"Kalau higiene sanitasi itu coli totalnya boleh di bawah 50 tetapi kalau lebih dari 50 itu juga tidak memenuhi syarat. Sehingga harus perlu ada penanganan khusus, ada treatment tersendiri," terangnya. 

Ancaman Penyakit dari Air Tercemar

Wara menyatakan berbagai penyakit bisa muncul jika masyarakat mengonsumsi air yang tercemar tersebut. Gangguan pencernaan menjadi yang paling sering ditemui akibat konsumsi air ini.

"Air yang tidak memenuhi syarat itu biasanya untuk golongan coli biasanya menimbulkan gangguan di saluran pencernaan," ujarnya.

"Jadi biasanya gangguan yang timbul atau penyakit yang timbul diare biasanya itu, kemudian infeksi saluran kemih atau mungkin gatal-gatal di kulit itu kalau misalnya ada parasit atau apa yang ada di dalam air itu. Tapi rata-rata gejala yang ditimbulkan adalah diare biasanya. Kalau tidak memenuhi syarat dan tidak ditreatment," paparnya.

Baca Juga: BLT Kompensasi Kenaikan Harga BBM di Kota Yogyakarta Mulai Disalurkan, Dipusatkan di Tiga Kantor Pos Ini

plang di kawasan Sayidan yang berisi imbauan untuk menjaga lingkungan sungai. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Terkait dari penyakit yang muncul akibat dari konsumsi air di Kota Jogja sendiri tahun ini, diungkapkan Wara memang belum ditemukan. Justru temuan gangguan diare itu kebanyakan disebabkan oleh makanan.

Namun jika konsumsi air tercemar itu terus dibiarkan maka potensi timbulnya penyakit atau gangguan pada tubuh pun tetap bisa muncul. Sehingga pemeriksaan kualitas secara rutin disarakan untuk dilakukan.

"Sebenarnya untuk lebih aman diperiksa secara rutin 6 bulan sekali kalau untuk itu (kualitas air). Kalau untuk air minum itu 1 bulan sekali itu idealnya sesuai sesuai Permenkes. Jadi air yang kita gunakan itu benar-benar air yang layak dan aman," cetusnya.

Peralihan dari air sumur ke PDAM sebenarnya bisa saja dilakukan. Mengingat kualitas air dari PDAM itu sudah diperiksa atau diolah terlebih dahulu sebelum distribusi.

Sehingga jika memang kondisinya tak memungkinkan untuk mendapat air bersih. Masyarakat bisa menggunakan air PDAM sebagai pilihannya.

Walaupun tak dipungkiri Wara, pihaknya masih mendengar keluhan di masyarakat terkait kadang-kadang air yang mengalir tak sesuai kebutuhan dan sebagainya.

Load More