SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Mae Rusmi, digugat ke Pengadilan Negeri Sleman oleh konsumen pasar Godean.
Gugatan itu menyangkut proses relokasi pasar Godean, dilayangkan oleh warga Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, bernama Kunto Wisnuaji.
Kunto ingin agar pihak tergugat memperbaiki sarana-prasarana di lokasi transit. Selain itu, mengupayakan kelayakan dan keamanan konsumen maupun pedagang di tempat transit relokasi pedagang pasar Godean, di Sidokarto.
Kunto mengungkap, ia telah mengunjungi tempat transit dan menilai kondisinya memprihatinkan. Pemkab Sleman menurutnya tidak benar-benar siap melakukan relokasi.
"Pedagang hanya diberi tempat transit dari bambu yang diberi iyup-iyup (peneduh). Jalan masuk masih kerikil, ambles ketika diinjak mobil. Saluran pembuangan air hanya digali kecil," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Akibatnya, pedagang terpaksa melakukan pengerasan dan perbaikan secara mandiri di lapak mereka masing-masing.
"Satu pedagang ada yang habis Rp500.0000, ada yang sampai Rp4 juta," lanjut Kunto.
Kunto menyatakan bahwa lapak yang disediakan Pemkab Sleman di tempat transit sangat seadanya. Padahal kalau kehujanan, barang dagangan bisa rusak.
"Sebagai konsumen saya menggugat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Di pasal 4 itu kan poinnya harus memberikan keamanan dan kenyamanan. Nah, keamanan dan kenyamanan dari Pemkab Sleman dalam memberikan lokasi relokasi (transit pedagang) tidak terpenuhi," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Hadapi RANS Nusantara FC, Seto Nurdiantoro Masih Sibuk Benahi Finishing PSS Sleman
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan menerima digugat oleh warganya sendiri. Hal itu adalah kehendak masyarakat.
Namun, ia meminta agar seluruh pihak bisa memahami, bahwa yang namanya tempat transit tidak ada yang sempurna. Namun, Pemkab akan menyempurnakannya di kemudian hari. Hanya kalau ingin yang bentuknya bagus, maka ada waktunya yang berbeda, yakni setelah berbentuk pasar.
"Kami terima gugatan itu, hak rakyat. Saya juga memiliki hak menjawab," terangnya.
Tempat transit itu, lanjutnya, merupakan solusi paling cepat dari Pemkab Sleman mengingat Kementerian memberikan waktu pendek untuk memulai revitalisasi pasar Godean.
Bupati ingin agar proses gugatan ini menjadi mediasi, dan di sana ia akan menerangkan mengenai transit dan bangunan yang ada di lokasi.
"Kita harap [lewat] mediasi selesai. Sama-sama warga kami juga, kami tetap komunikasi. Komunikasi adalah satu-satunya jalan untuk semua selesai," tandasnya.
Berita Terkait
-
Keluhan Pedagang Terakomodasi, Esthi: Setelah Direvitalisasi Pasar Godean Tak Kalah dengan Mal
-
Masih Ada Pedagang Keluhkan Teknis Transit Relokasi Pasar Godean, Sigit: Super Darurat Karena Apa?
-
Balas Keluhan Pedagang Pasar Godean yang Keberatan Direlokasi, Disperindag Sleman: Namanya juga Darurat
-
Konsep Pindah Berkali-kali Dianggap Berat, Pedagang Pasar Godean: Pindah Itu Sekali Saja
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat