SuaraJogja.id - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman untuk 2024 akan naik. Namun belum dipastikan besaran kenaikan UMK di Bumi Sembada itu.
"Kalau di Sleman sesuai dengan arahan bapak Gubernur dipastikan naik tapi kenaikannya ini masih dibahas," kata Danang, dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Kenaikan itu, disampaikan Danang, bakal berdasarkan pada sejumlah indikator. Salah satunya tingkat inflasi yang terjadi sepanjang tahun ini.
Kendati demikian porses pembahasan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pembahasan kenaikan UMK itu melalui sidang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman serta akademisi, pekerja, perusahaan, hingga asosiasi.
"Iya untuk menyamakan persepsi agar nanti semua terkait dengan kenaikan dengan UMK ini bisa diterima. Mudah-mudahan di sidang pengupahan ada kesepakatan semua," ujarnya.
Sebagai informasi UMK Sleman pada 2023 sebesar Rp 2.159.519. Abgka tersebut sudah naik sebesar 7,92 persen jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu yakni Rp 2.001.000.
Meskipun belum ada keputusan pasti terkait besaran kenaikan untuk UMK Sleman terbaru. Danang menyebut kemungkinan kenaikan tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Kalau hari ini ya antara segitu, mungkin. Tapi pastinya belum tahu, masih dihitung terus. Masih dibahas terus, nanti maksimal sebelum 28 (November) kita umumkan kalau sudah ketemu titiknya di dalam pertemuan sidang," tandasnya.
Sebelumnya diketahui Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024. Naik 7,27 persen dibandingkan 2023 atau Rp 144.115,22, UMP DIY tahun depan sebesar Rp 2.125.897,61.
Kenaikan UMP 2024 jauh lebih besar dibandingkan 2023. Pada tahun ini, UMP DIY sebesar Rp 1.981.782 atau naik Rp140.866 dibandingkan 2022.
"Kenaikan [UMP 2024] ini berdasarkan rembugan dari perwakilan pekerja, tenaga ahli, akademisi, pengusaha," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Beny, kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
Dari kajian Dewan Pengupahan DIY dan pakar, penghitungan UMP baru didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflansi dan indeks koefisien serta daya beli masyarakat. Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan rasionalisasi nilai inflansi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kelompok komoditas.
"Berdasarkan hal itu, akdemisi merekomendasikan besaran inflansi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.
UMP 2024 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pengusaha harus menerapkan aturan baru tersebut bila tidak ingin ada sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus