SuaraJogja.id - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman untuk 2024 akan naik. Namun belum dipastikan besaran kenaikan UMK di Bumi Sembada itu.
"Kalau di Sleman sesuai dengan arahan bapak Gubernur dipastikan naik tapi kenaikannya ini masih dibahas," kata Danang, dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Kenaikan itu, disampaikan Danang, bakal berdasarkan pada sejumlah indikator. Salah satunya tingkat inflasi yang terjadi sepanjang tahun ini.
Kendati demikian porses pembahasan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pembahasan kenaikan UMK itu melalui sidang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman serta akademisi, pekerja, perusahaan, hingga asosiasi.
"Iya untuk menyamakan persepsi agar nanti semua terkait dengan kenaikan dengan UMK ini bisa diterima. Mudah-mudahan di sidang pengupahan ada kesepakatan semua," ujarnya.
Sebagai informasi UMK Sleman pada 2023 sebesar Rp 2.159.519. Abgka tersebut sudah naik sebesar 7,92 persen jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu yakni Rp 2.001.000.
Meskipun belum ada keputusan pasti terkait besaran kenaikan untuk UMK Sleman terbaru. Danang menyebut kemungkinan kenaikan tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Kalau hari ini ya antara segitu, mungkin. Tapi pastinya belum tahu, masih dihitung terus. Masih dibahas terus, nanti maksimal sebelum 28 (November) kita umumkan kalau sudah ketemu titiknya di dalam pertemuan sidang," tandasnya.
Sebelumnya diketahui Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024. Naik 7,27 persen dibandingkan 2023 atau Rp 144.115,22, UMP DIY tahun depan sebesar Rp 2.125.897,61.
Kenaikan UMP 2024 jauh lebih besar dibandingkan 2023. Pada tahun ini, UMP DIY sebesar Rp 1.981.782 atau naik Rp140.866 dibandingkan 2022.
"Kenaikan [UMP 2024] ini berdasarkan rembugan dari perwakilan pekerja, tenaga ahli, akademisi, pengusaha," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Beny, kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
Dari kajian Dewan Pengupahan DIY dan pakar, penghitungan UMP baru didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflansi dan indeks koefisien serta daya beli masyarakat. Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan rasionalisasi nilai inflansi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kelompok komoditas.
"Berdasarkan hal itu, akdemisi merekomendasikan besaran inflansi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.
UMP 2024 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pengusaha harus menerapkan aturan baru tersebut bila tidak ingin ada sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi