SuaraJogja.id - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman untuk 2024 akan naik. Namun belum dipastikan besaran kenaikan UMK di Bumi Sembada itu.
"Kalau di Sleman sesuai dengan arahan bapak Gubernur dipastikan naik tapi kenaikannya ini masih dibahas," kata Danang, dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Kenaikan itu, disampaikan Danang, bakal berdasarkan pada sejumlah indikator. Salah satunya tingkat inflasi yang terjadi sepanjang tahun ini.
Kendati demikian porses pembahasan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pembahasan kenaikan UMK itu melalui sidang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman serta akademisi, pekerja, perusahaan, hingga asosiasi.
"Iya untuk menyamakan persepsi agar nanti semua terkait dengan kenaikan dengan UMK ini bisa diterima. Mudah-mudahan di sidang pengupahan ada kesepakatan semua," ujarnya.
Sebagai informasi UMK Sleman pada 2023 sebesar Rp 2.159.519. Abgka tersebut sudah naik sebesar 7,92 persen jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu yakni Rp 2.001.000.
Meskipun belum ada keputusan pasti terkait besaran kenaikan untuk UMK Sleman terbaru. Danang menyebut kemungkinan kenaikan tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Kalau hari ini ya antara segitu, mungkin. Tapi pastinya belum tahu, masih dihitung terus. Masih dibahas terus, nanti maksimal sebelum 28 (November) kita umumkan kalau sudah ketemu titiknya di dalam pertemuan sidang," tandasnya.
Sebelumnya diketahui Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024. Naik 7,27 persen dibandingkan 2023 atau Rp 144.115,22, UMP DIY tahun depan sebesar Rp 2.125.897,61.
Kenaikan UMP 2024 jauh lebih besar dibandingkan 2023. Pada tahun ini, UMP DIY sebesar Rp 1.981.782 atau naik Rp140.866 dibandingkan 2022.
"Kenaikan [UMP 2024] ini berdasarkan rembugan dari perwakilan pekerja, tenaga ahli, akademisi, pengusaha," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Beny, kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
Dari kajian Dewan Pengupahan DIY dan pakar, penghitungan UMP baru didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflansi dan indeks koefisien serta daya beli masyarakat. Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan rasionalisasi nilai inflansi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kelompok komoditas.
"Berdasarkan hal itu, akdemisi merekomendasikan besaran inflansi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.
UMP 2024 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pengusaha harus menerapkan aturan baru tersebut bila tidak ingin ada sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk