SuaraJogja.id - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman untuk 2024 akan naik. Namun belum dipastikan besaran kenaikan UMK di Bumi Sembada itu.
"Kalau di Sleman sesuai dengan arahan bapak Gubernur dipastikan naik tapi kenaikannya ini masih dibahas," kata Danang, dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Kenaikan itu, disampaikan Danang, bakal berdasarkan pada sejumlah indikator. Salah satunya tingkat inflasi yang terjadi sepanjang tahun ini.
Kendati demikian porses pembahasan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pembahasan kenaikan UMK itu melalui sidang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman serta akademisi, pekerja, perusahaan, hingga asosiasi.
"Iya untuk menyamakan persepsi agar nanti semua terkait dengan kenaikan dengan UMK ini bisa diterima. Mudah-mudahan di sidang pengupahan ada kesepakatan semua," ujarnya.
Sebagai informasi UMK Sleman pada 2023 sebesar Rp 2.159.519. Abgka tersebut sudah naik sebesar 7,92 persen jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu yakni Rp 2.001.000.
Meskipun belum ada keputusan pasti terkait besaran kenaikan untuk UMK Sleman terbaru. Danang menyebut kemungkinan kenaikan tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Kalau hari ini ya antara segitu, mungkin. Tapi pastinya belum tahu, masih dihitung terus. Masih dibahas terus, nanti maksimal sebelum 28 (November) kita umumkan kalau sudah ketemu titiknya di dalam pertemuan sidang," tandasnya.
Sebelumnya diketahui Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024. Naik 7,27 persen dibandingkan 2023 atau Rp 144.115,22, UMP DIY tahun depan sebesar Rp 2.125.897,61.
Kenaikan UMP 2024 jauh lebih besar dibandingkan 2023. Pada tahun ini, UMP DIY sebesar Rp 1.981.782 atau naik Rp140.866 dibandingkan 2022.
"Kenaikan [UMP 2024] ini berdasarkan rembugan dari perwakilan pekerja, tenaga ahli, akademisi, pengusaha," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Beny, kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
Dari kajian Dewan Pengupahan DIY dan pakar, penghitungan UMP baru didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflansi dan indeks koefisien serta daya beli masyarakat. Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan rasionalisasi nilai inflansi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kelompok komoditas.
"Berdasarkan hal itu, akdemisi merekomendasikan besaran inflansi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.
UMP 2024 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pengusaha harus menerapkan aturan baru tersebut bila tidak ingin ada sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!