SuaraJogja.id - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman untuk 2024 akan naik. Namun belum dipastikan besaran kenaikan UMK di Bumi Sembada itu.
"Kalau di Sleman sesuai dengan arahan bapak Gubernur dipastikan naik tapi kenaikannya ini masih dibahas," kata Danang, dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Kenaikan itu, disampaikan Danang, bakal berdasarkan pada sejumlah indikator. Salah satunya tingkat inflasi yang terjadi sepanjang tahun ini.
Kendati demikian porses pembahasan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pembahasan kenaikan UMK itu melalui sidang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman serta akademisi, pekerja, perusahaan, hingga asosiasi.
"Iya untuk menyamakan persepsi agar nanti semua terkait dengan kenaikan dengan UMK ini bisa diterima. Mudah-mudahan di sidang pengupahan ada kesepakatan semua," ujarnya.
Sebagai informasi UMK Sleman pada 2023 sebesar Rp 2.159.519. Abgka tersebut sudah naik sebesar 7,92 persen jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu yakni Rp 2.001.000.
Meskipun belum ada keputusan pasti terkait besaran kenaikan untuk UMK Sleman terbaru. Danang menyebut kemungkinan kenaikan tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Kalau hari ini ya antara segitu, mungkin. Tapi pastinya belum tahu, masih dihitung terus. Masih dibahas terus, nanti maksimal sebelum 28 (November) kita umumkan kalau sudah ketemu titiknya di dalam pertemuan sidang," tandasnya.
Sebelumnya diketahui Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024. Naik 7,27 persen dibandingkan 2023 atau Rp 144.115,22, UMP DIY tahun depan sebesar Rp 2.125.897,61.
Baca Juga: Naik Sampai Rp144 Ribu di 2024, Bagaimana Riwayat UMP DIY dalam Lima Tahun Terakhir?
Kenaikan UMP 2024 jauh lebih besar dibandingkan 2023. Pada tahun ini, UMP DIY sebesar Rp 1.981.782 atau naik Rp140.866 dibandingkan 2022.
"Kenaikan [UMP 2024] ini berdasarkan rembugan dari perwakilan pekerja, tenaga ahli, akademisi, pengusaha," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Beny, kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
Dari kajian Dewan Pengupahan DIY dan pakar, penghitungan UMP baru didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflansi dan indeks koefisien serta daya beli masyarakat. Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan rasionalisasi nilai inflansi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kelompok komoditas.
"Berdasarkan hal itu, akdemisi merekomendasikan besaran inflansi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.
UMP 2024 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pengusaha harus menerapkan aturan baru tersebut bila tidak ingin ada sanksi.
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci