Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 23 Februari 2024 | 18:07 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY Umi Illiyina menyampaikan tentang PSU di Yogyakarta, Jumat (23/02/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DIY akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Sabtu (24/02/2024) besok. PSU dan PSL akan dikawal ketat karena potensi kerawanannya cukup tinggi.

"Jadi pengawasannya harus melekat karena potensi kerawanannya tinggi," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina di Yogyakarta, Jumat (23/02/2024).

Tingginya potensi kerawanan, menurut Umi bukan tanpa alasan. Sebab sesuai UU nomor 7 Tahun 2017, PSU hanya diperbolehkan digelar satu kali.

PSU memang tidak boleh digelar dari satu kali meski nantinya muncul potensi pelanggaran. Seperti pemilih yang memaksa menggunakan hak suaranya meski tidak terdaftar dalam DPT di 21 TPS.

Baca Juga: Mengenal PSU dan PSL dalam Pemilu, Begini Penjelasannya

"Dalam UU (nomor 7/2017) gak ada lagi psu kedua karena terkait dengan| ketersediaan surat suara," ujarnya.

Bawaslu DIY, lanjut Umi  sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, termasuk menambah personil pengamanan. Dengan demikian PSU dan PSL bisa berjalan lancar dan tidak ada lagi kendala laiknya pemilu pada 14 Februari lalu di 21 TPS yang bersangkutan.

"Yang jelas kami berharap besok PSU dan PSL berjalan dengan aman lancar, tidak ada lagi intervensi atau tekanan dari pemilih yang tidak terdaftar, jadi kamu berharap DIY aman," tandasnya.

Menurut Umi, sejumlah persiapan sudah dilakukan dalam penyelenggaraan PSU dan PSL. Termasuk dalam menyiapkan logistik yang dibutuhkan di 21 TPS.

"Sampai hari belum ada penambahan [tps], kami berharap hanya itu karena kan maksimalnya 10 hari setelah pemilu. Sampai hari ini, semua [saran perbaikan] yang kami rekomendasikan, dilaksanakan oleh KPU," paparnya.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Rekomendasikan Total 11 TPS Lakukan PSU dan PSL

Dari 21 TPS tersebut, sebanyak 16 bakal menggelar PSU dan 5 TPS lainnya PSL. Kebanyakan TPS akan melakukan PSU untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

TPS yang bakal menggelar PSU yakni TPS 69 Banguntapan, TPS 34 Tamanan Banguntapan (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 16 Sitimulyo Piyungan (surat suara DPD RI), TPS 9 Srimartani Piyungan (surat suara presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI), TPS 3 Tirtonirmolo Kasihan (surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi DIY, DPRD Kabupaten).

Selain itu TPS 12 Tegaltirto Berbah (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 29 Tegaltirto Berbah (surat suara DPRD Provinsi), TPS 01 Tirtomartani Kalasan (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 02 Tirtomartani Kalasan (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 26 Sidoarum Godean (surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten), TPS 18 Sidoarum Godean (surat suara presiden dan wakil presiden).

Di Kecamatan Sleman, PSU akan diselenggarakan di TPS 26 Tridadi (surat suara presiden dan wakil presiden), sementara di Kecamatan Depok meliputi TPS 126 Caturtunggal (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 125 Condongcatur (surat suara presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).

"Sedangkan untuk di Kota jogja, PSU akan digelar di 2 TPS lokasi khusus yakni TPS 901 dan TPS 902 Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan," jelasnya.

Sementara  PSL akan digelar di 5 TPS yang semuanya berlokasi di Sleman. Yakni TPS 01 Tirtomartani Kalasan (surat suara DPRD Kabupaten), TPS 16 Tirtomartani Kalasan (surat suara DPRD RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten), TPS 29 Tirtomartani Kalasan (surat suara DPRD Kabupaten), TPS 32 Tirtomartani Kalasan (surat suara DPRD Provinsi) dan TPS 125 Condongcatur (surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).

"Memang bervariasi karena kondisinya tiap kota/ kabupaten berbeda [pelanggarannya]. Tapi memang yang terbanyak ialah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, di beberapa kasus kami temukan hasil pengawasan di Bawaslu bahwa ada pemilih yang dia tidak urus formulir model A5 atau formulir model A Surat Pindah Memilih dan dia terdaftar di DPT asal tapi dia coblos di TPS tersebut," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More