SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis hukuman penjara 4 tahun pada mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam sidang, Rabu (06/03/2024). Krido dijerat 4 tahun dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.
Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam dakwaannya menyatakan, Krido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Krido Suprayitno oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Krido juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang. Yakni dua buah SHM di Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM di Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," paparnya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa keadaan yang memberatkan Krido dalam kasus tersebut.Terdakwa mengkhianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola Pembangunan dan Pengembangan Desa. Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana.
"Terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi Penghasilan oleh Pemerintah Daerah," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, terdakwa telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp.4.755.050.000. Krido dalam persidangan juga telah menyerahkan di persidangan 2 (dua) buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.
Baca Juga: Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD
Sementara kuasa hukum Krido Suprayitno, Muhammad Zaki Mubarrak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Krido kembali menyatakan permohonan maafnya kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB, Pemda DIY, rekan sejawat di Dispertaru serta masyarakat Yogyakarta. Permintaan maaf disampaikan karena Krido telah mengecewakan banyak pihak dan belum dapat melaksanakan tugas dan pengabdian secara maksimal karena adanya perkara ini.
"Atas fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, klien kami berharap agar hal-hal tersebut dapat membuktikan bagaimana besarnya pengabdian dan perjuangan klien kami selama menjadi ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinamika yang kemudian
terjadi berkaitan dengan RS (terdakwa lain-red) semua tidak dilatarbelakangi oleh niatan jahat apapun," paparnya.
Atas putusan yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa, pada prinsipnya Krido menghormatinya. Sebab hal tersebut tentunya telah dikaji dan dimusyawarahkan berdasarkan fakta dan pertimbangan hati nurani yang murni dari para Majelis Hakim.
Atas putusan hakim, lanjut Zaki, kliennya akan menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Mengenai upaya hukum yang akan ditempuh atas putusan Majelis Hakim akan diputuskan setelah kliennya berfikir, berembug dan menimbang bersama keluarga dan tim kuasa hukum.
"Atas hal salah maupun segala macam tuduhan yang muncul dan dituduhkan kepada klien kami, klien kami menyerahkan pertimbangan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim dan meminta berbagai pihak agar tidak menghakimi secara sepihak. Banyak hal yang belum bisa divalidasi kebenarannya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bancakan Uang Sewa TKD, Lurah Candibinangun Rugikan Negara Rp9 Miliar
-
Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka
-
Tanggapi Nirina Zubir yang Mundur Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Sekjen PSI: Itu Hak Konstitusional
-
Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Aktivitas Merapi Meningkat: Awan Panas Sejauh 2 KM, BPPTKG: Masyarakat Jangan Panik, Tapi...
-
Setelah Pembatasan Gagal, Jogja Ambil Langkah Ekstrem: Larang Total Kantong Plastik Sekali Pakai
-
SaveFrom vs SocialPlug Download Speed Comparison: A Comprehensive Analysis
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat