SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait eksepsi dalam perkara Gazalba Saleh. Disebutkan hal itu merupakan suatu putusan yang ngawur dan tidak berdasar undang-undang.
Pernyataan itu dilontarkan melihat dari alasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim ketika menerima eksepsi dari Gazalba Saleh. Secara singkat majelis hakim saat itu berpendapat bahwa KPK tidak berwenang untuk menuntut Gazalba Saleh karena Jaksa KPK yang menjadi JPU dalam perkara ini tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Padahal, dipaparkan Zaenur, kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan bukan datang dari Jaksa Agung. Aturan itu justru suda tertuang di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 di dalam Pasal 6 huruf e.
"Di sana dinyatakan bahwa KPK itu bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Jadi memang KPK itu memperoleh kewenangannya itu langsung dari undang-undang," kata Zaenur, Selasa (28/5/2024).
Sehingga dari sana tidak ada satu pun kewajiban atau dasar hukum yang mengharuskan Jaksa KPK menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. Termasuk ketika melakukan penuntutan di depan persidangan.
"Jadi alasan majelis hakim menerima eksepsi Gazalba Saleh itu tidak berdasar hukum, mengada-ada dan ini baru pertama kali kami dengar," ujarnya.
"Karena dari zaman dulu ketika KPK berdiri sesuai dengan undang-undang 30/2002 sampai sekarang dengan perubahan undang-undang KPK, KPK itu kewenangannya berasal dari undang-undang KPK bukan dari penegak hukum lain," imbuhnya.
Bahkan, selain tidak perlu meminta perlimpahan kewenangan dari Jaksa Agung, Zaenur menyebut Jaksa KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan atau penuntutuan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
"Menjadi tidak logis kalau KPK di dalam menuntut harus izin Jaksa Agung tapi dia sendiri berwenang untuk ambil alih kasus dari kejaksaan agung kan tidak logis, itu menjadi rancu," tuturnya.
Baca Juga: Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
"Sehingga sekali lagi pendapat majelis hakim yang dituangkan di dalam putusan yang menerima eksepsi Gazalba Saleh itu sangat ngawur," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa ewenangan KPK dalam penuntutan itu adalah kewenangan yang bersifat atributif atau kwenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sehingga keputusan majelis hakim itu tentu tidak berdasar hukum apapun.
Pihaknya memberi saran kepada KPK untuk dapat mengajukan perlawanan melalui pengadilan tinggi terhadap putusan majelis hakim yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh itu. Supaya dilakukan pengujian kembali atas putusan tersebut.
"Kalau kemudian putusannya itu dikabulkan oleh pengadilan tinggi maka nanti perkara harus dilanjutkan untuk disidangkan," cetusnya.
Ditambahkan Zaenur, penting sekali bagi KPK untuk memantau perkara yang dinilai penuh kejanggalan ini. Selain itu ia berharap dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung itu juga dapat memberi perhatian kepada perkara ini.
"Agar perkara ini bisa diselesaikan dengan profesional adil sesuai dengan hukum, jangan sampai ada faktor-faktor non hukum yang turut memengaruhi perkara ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pejabat Rutan KPK Terlibat Pungli Cuma Disuruh Minta Maaf, Pukat UGM: Konsekuensi Revisi UU KPK
-
Soal Penetapan 15 Tersangka Pungli Rutan KPK, Pukat UGM: Tidak Bisa Berhenti di Situ!
-
Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri, Pukat UGM Soroti Hal Ini
-
Nasib KPK Usai Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pukat UGM: Momentum Kembalikan Independensi
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat
-
Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi
-
Bukan Aksi Sepihak, Forum Kebangsaan DIY Klaim Penurunan Foto Gibran Dipelopori Anggota Dewan
-
Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara
-
Tukang Cukur hingga Warteg Kena Pajak, Sultan Sebut Seperti Zaman VOC