SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa jabatan 81 lurah (kepala desa) di wilayah itu sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perpanjangan masa jabatan lurah ini tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi delapan tahun," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Minggu.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah mengukuhkan 81 lurah dan menyerahkan surat keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun beberapa waktu lalu.
Kustini mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan lurah se-Kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah.
"Dengan begitu diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah ini juga harus semakin meningkatkan semangat bekerja para lurah dalam mengabdi kepada masyarakat.
"Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan (setingkat desa)," katanya.
Bupati Sleman mengatakan pelaksanaan tugas lurah juga harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik.
"Sebagai pimpinan, lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman," katanya.
Menurut dia, untuk memaksimalkan kinerja para lurah, agar panewu (camat) ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya serta dapat dipertanggungjawabkan dampaknya bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Sleman Luncurkan Rumah Pangan B2SA, Tekan Stunting dan Perbaiki Gizi Masyarakat
-
Jelang Jatuh Tempo, Target Penerimaan Pajak PBB P2 di Sleman Capai 50 Persen Lebih
-
Dukung Kandidat Berprestasi di Pilkada Sleman, PKB Lirik Kustini Sri Purnomo
-
Pemuda di Jogja Pakai Mobil Dinas Orang Tuanya untuk Kepentingan Pribadi, Netizen: Copot Aja Jabatan Bapaknya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota
-
Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY yang Ditunjuk Prabowo untuk Reformasi Polri
-
Mahasiswa Bisnis Wajib Tahu: AI Tools Ubah Tugas Keuangan Jadi 10 Detik
-
Panitia Porda DIY Minta Maaf! Lanyard Medali Salah Cetak Jadi Sorotan