SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa jabatan 81 lurah (kepala desa) di wilayah itu sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perpanjangan masa jabatan lurah ini tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi delapan tahun," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Minggu.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah mengukuhkan 81 lurah dan menyerahkan surat keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun beberapa waktu lalu.
Kustini mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan lurah se-Kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah.
"Dengan begitu diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah ini juga harus semakin meningkatkan semangat bekerja para lurah dalam mengabdi kepada masyarakat.
"Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan (setingkat desa)," katanya.
Bupati Sleman mengatakan pelaksanaan tugas lurah juga harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik.
"Sebagai pimpinan, lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman," katanya.
Menurut dia, untuk memaksimalkan kinerja para lurah, agar panewu (camat) ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya serta dapat dipertanggungjawabkan dampaknya bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Sleman Luncurkan Rumah Pangan B2SA, Tekan Stunting dan Perbaiki Gizi Masyarakat
-
Jelang Jatuh Tempo, Target Penerimaan Pajak PBB P2 di Sleman Capai 50 Persen Lebih
-
Dukung Kandidat Berprestasi di Pilkada Sleman, PKB Lirik Kustini Sri Purnomo
-
Pemuda di Jogja Pakai Mobil Dinas Orang Tuanya untuk Kepentingan Pribadi, Netizen: Copot Aja Jabatan Bapaknya
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan