SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa jabatan 81 lurah (kepala desa) di wilayah itu sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perpanjangan masa jabatan lurah ini tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi delapan tahun," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Minggu.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah mengukuhkan 81 lurah dan menyerahkan surat keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun beberapa waktu lalu.
Kustini mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan lurah se-Kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah.
"Dengan begitu diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah ini juga harus semakin meningkatkan semangat bekerja para lurah dalam mengabdi kepada masyarakat.
"Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan (setingkat desa)," katanya.
Bupati Sleman mengatakan pelaksanaan tugas lurah juga harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik.
"Sebagai pimpinan, lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman," katanya.
Menurut dia, untuk memaksimalkan kinerja para lurah, agar panewu (camat) ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya serta dapat dipertanggungjawabkan dampaknya bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Sleman Luncurkan Rumah Pangan B2SA, Tekan Stunting dan Perbaiki Gizi Masyarakat
-
Jelang Jatuh Tempo, Target Penerimaan Pajak PBB P2 di Sleman Capai 50 Persen Lebih
-
Dukung Kandidat Berprestasi di Pilkada Sleman, PKB Lirik Kustini Sri Purnomo
-
Pemuda di Jogja Pakai Mobil Dinas Orang Tuanya untuk Kepentingan Pribadi, Netizen: Copot Aja Jabatan Bapaknya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah