SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menerapkan standar keamanan siber guna menghindari terjadinya kejahatan di dunia siber.
"Keamanan siber harus menjadi isu prioritas mengingat teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pendukung kanal pelayanan publik," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro di Sleman, Rabu.
Menurut dia, dalam revolusi industri 4.0 digitalisasi akses informasi terbuka selama 24 jam setiap hari, sehingga kejahatan siber juga mengancam data pemerintah daerah dari resiko kejahatan siber karena memanfaatkan aplikasi pada berbagai gawai.
"Oleh karena itu setiap OPD wajib untuk melakukan penerapan standar keamanan di masing-masing perangkat daerah. Pastikan kelayakan keamanan siber secara efektif dan efisien," katanya.
Menurut Eka, potensi risiko ini perlu diwaspadai dan dicegah karena layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sangat strategis karena mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan dan responsif sesuai kebutuhan masyarakat atau negara.
Sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman menyelenggarakan Forum SPBE dan Smart City pada Selasa (9/7) di Sleman.
Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Noor Hidayati Zakiyah Pramulani mengatakan bahwa melalui Forum SPBE dan Smart City ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek keamanan gawai dan data pribadi.
Ia mengatakan, dengan mengusung tema "Keamanan Informasi di Dunia Siber", Forum SPBE dan Smart City menekankan kepada potensi risiko yang ditawarkan oleh berbagai kemudahan internet dalam menyimpan dan memberikan informasi.
"Dalam Forum SPBE dan Smart City ini diajarkan bagaimana cara melindungi perangkat gawai dari malware, mengenali tanda-tanda penipuan online, serta langkah-langkah apa saja yang dapat diambil untuk mengamankan data pribadi kita," katanya.
Dalam forum tersebut menghadirkan narasumber dari PT Telkom WITEL Yogyakarta, Shinta Irawati.
Shinta mengatakan pengguna internet di Indonesia total 66,5 persen dari jumlah penduduk sebanyak 276,4 juta jiwa dengan penggunaan sosial media aktif dengan total 49,9 persen.
Menurut dia, hal tersebut mengundang berbagai pola kejahatan siber seperti pengambilan data identitas diri, penyalahgunaan data diri, hingga pemerasan.
Berita Terkait
-
Target Diikuti 1.500 Peserta, Sleman Temple Run Sudah Terisi 792 Pelari
-
15 Buruh Kena PHK PT Primissima Belum Dapat Pesangon Penuh, Baru 30 Persen
-
Nasib Ratusan Pekerja Pabrik Tekstil PT Primissima Sleman Tak Jelas, Disnaker Tawarkan Sejumlah Solusi
-
Ada Masalah Keuangan, 500 Lebih Buruh Pabrik PT Primissima Dirumahkan hingga Pesangon Baru Diberikan 30 Persen
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal