SuaraJogja.id - Belum lama ini media sosial tengah diramaikan dengan dugaan pungutan yang dilakukan perangkat desa Bangunjiwo, Bantul. Dari narasi yang beredar, kasus itu bermula saat ada warga baru di wilayah tersebut dan dimintai iuran administrasi sebesar Rp1,5 juta.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi turut menyoroti aturan tersebut. Dia mempertanyakan dasar hukum atas penarikan uang terhadap warga baru tersebut.
"Dasar hukumnya apa itu? Pungutan itu harus punya dasar, kalau pungutan tidak punya dasar, lalu kemudian kewenangannya apa memungut, tarifnya angkanya dari mana ketemunya segitu, terus bagaimana pengelolaannya, pertanggungjawaban dan sebagainya," kata Budhi, Selasa (23/7/2024).
"Jadi itu kalau enggak ada dasarnya ya patut dipertanyakan," imbuhnya.
Terkait dengan dasar penarikan uang kepada warga baru yang disebut merupakan kearifan lokal, kata Budhi, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan. Jika kearifan lokal maka seharusnya tidak menetapkan nominal untuk dibayarkan.
Apalagi tanpa dasar hukum yang jelas saat penarikan uang tersebut. Sumbangan suka rela, ia bilang lebih cocok jika memang disebut kearifan lokal.
"Ya kalau istilah umumnya kan itu ya tapi pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum lah begitu, yang namanya pungutan enggak bisa kearifan lokal. Sumbangan suka rela itu kearifan lokal, pungutan mana ada kearifan lokal," ujarnya.
Ombudsman RI DIY sendiri belum akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Mengingat sejauh ini tidak ada laporan yang masuk mengenai hal itu.
Kendati demikian, Budhi meminta pemerintah daerah perlu melakukan klarifikasi mengenai pungutan itu. Jika memang tidak ada dasar hukum yang jelas maka praktik tersebut seharusnya dihentikan.
Baca Juga: Klitih Kembali Makan Korban, Satu Warga Bantul Kehilangan Dua Jari
"Pemda harus menata itu. Pemda harus memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Kalau enggak ada dasarnya ya dihentikan, kalau kearifan lokal pakai mekanisme yang lainnya bukan itu (pungutan)," tegasnya.
Penjelasan Lurah
Sebelumnya diberitakan, Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara terkait dengan viralnya curhatan seorang warga barunya di media sosial yang mengeluh karena diminta Ketua RT membayar uang Rp1,5 juta.
Lurah tersebut mengklaim banyak di wilayah lain yang melakukan hal yang sama dan jumlahnya lebih besar.
Pardja mengatakan jika pungutan itu merupakan kebijakan yang dilakukan di masing-masing RT di wilayahnya. Kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah disepakati oleh warga yang lain.
"Tindakan itu tidak diatur secara tertulis, serta tidak diperbolehkan," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2024).
Berita Terkait
-
Zonasi Berlaku, Disdikpora Bantul Sebut Tidak Ada Kecurangan di PPDB 2024
-
Coklit Data Pemilih Pilkada Bantul 2024 Tuntas 100 Persen
-
Pemda DIY Minta Iuran Warga yang Capai Rp1,5 Juta di Bantul Transparan, Lurah Bangunjiwo Jelaskan Hal Ini
-
Pro Kontra Iuran Warga Baru Rp1,5 Juta di Bantul, Sekda DIY: Harus Dijelaskan secara Rinci
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi