Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juli 2024 | 17:10 WIB
Ilustrasi pungutan [Foto: Suaraindonesia]

Menurutnya, secara tertulis pungutan tersebut memang tidak boleh dan tidak diperkenankan. Namun kebijakan tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT dan setahu dirinya semua RT juga menerapkan hal yang sama.

"Tidak hanya di wilayah itu saja. Saya kira yang lainnya juga melakukannya. Besarannya juga berbeda antara RT satu dengan yang lain," tambahnya.

Pemkab Bantul Turun Tangan

Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa praktik itu merupakan sesuatu yang ilegal dan tidak boleh dilakukan, apapun alasannya. Karena tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan.

Baca Juga: Klitih Kembali Makan Korban, Satu Warga Bantul Kehilangan Dua Jari

"Itu jelas ilegal, dari luar Bantul ke Bantul enggak ada pungutan apapun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil," katanya.

Halim mengatakan akan mendalami kasus ini. Jika terbukti, bukan tidak mungkin oknum-oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas.

Load More