Galih Priatmojo
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:23 WIB
Warung penjual rokok eceran di salah satu sudut Kota Yogyakarta, Selasa (30/7/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting di PP itu yakni mengenai larangan menjual rokok eceran.

Kebijakan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat khususnya pedagang rokok eceran di Yogyakarta. Seorang penjual angkringan Bukhori yang menyediakan rokok eceran sehari-sehari mengaku keberatan dengan kebijakan itu.

"Secara sistem ekonomi salah itu, kalau diamati untuk pemberdayaan dan ekonomi kerakyatan, saya kurang setuju terus terang dengan kebijakan itu (larangan jual rokok eceran)," kata Bukhori, saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya kebijakan itu tidak perlu diterapkan oleh pemerintah. Bukhori menilai aturan tersebut dibuat hanya untuk menguntungkan pemerintah saja. 

Baca Juga: Viral Pantai Sanglen Gunungkidul Ditutup Menggunakan Pagar Tinggi, Ini Penjelasan Pihak Kalurahan

Apalagi, kata dia, peminat atau permintaan masyarakat terkait dengan rokok eceran itu masih tinggi. Khususnya mereka masyarakat yang ekonominya kategori menengah ke bawah.

"Banyak (penikmat rokok eceran), permintaan tinggi. Jelas rokok yang ada pajaknya mahal, di atas Rp15-20 ribu. Kalau rokok gini (eceran) ya paling cuma buat kepuasan, ya masyarakat suka," ujarnya.

"Secara ekonomi yang kena warga masyarakat menengah ke bawah yang ingin menikmati rokok sehingga cari yang murah. Jadi saya pribadi tidak perlu sebenarnya itu dilarang enggak perlu," imbuhnya.

Sementara itu, penjual rokok eceran di sebuah warung pinggir jalan, Agus mengaku tak ambil pusing dengan kebijakan itu. Walaupun memang agak khawatir dengan pelanggannya yang berkurang.

"Kalau saya tidak apa-apa. Permintaan selama ini ada agak lumayan tapi biasanya angkringan yang banyak tapi di sini tidak terlalu banyak, ya ada satu dua," kata Agus.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Luncurkan Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari, Simpan Arsip Sejak 1825

"(Kalau berlaku) ya itu paling tambah sepi sih, nanti langganan ilang. Ya tapi gimana lagi, manut saja," tambahnya.

Diketahui, PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.

Larangan Penjualan Eceran Tembakau dan Rokok Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan Penjualan Melalui Aplikasi dan Media Sosial

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Selain menyoroti soal peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur langkah-langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu fokus utama PP ini adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Lewat PP Kesehatan yang baru saja disetujui Jokowi, pemerintah mendorong kolaborasi internasional dalam bidang kesehatan, termasuk kerjasama dengan negara lain untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan pengembangan teknologi kesehatan.

Load More