SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting di PP itu yakni mengenai larangan menjual rokok eceran.
Kebijakan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat khususnya pedagang rokok eceran di Yogyakarta. Seorang penjual angkringan Bukhori yang menyediakan rokok eceran sehari-sehari mengaku keberatan dengan kebijakan itu.
"Secara sistem ekonomi salah itu, kalau diamati untuk pemberdayaan dan ekonomi kerakyatan, saya kurang setuju terus terang dengan kebijakan itu (larangan jual rokok eceran)," kata Bukhori, saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya kebijakan itu tidak perlu diterapkan oleh pemerintah. Bukhori menilai aturan tersebut dibuat hanya untuk menguntungkan pemerintah saja.
Apalagi, kata dia, peminat atau permintaan masyarakat terkait dengan rokok eceran itu masih tinggi. Khususnya mereka masyarakat yang ekonominya kategori menengah ke bawah.
"Banyak (penikmat rokok eceran), permintaan tinggi. Jelas rokok yang ada pajaknya mahal, di atas Rp15-20 ribu. Kalau rokok gini (eceran) ya paling cuma buat kepuasan, ya masyarakat suka," ujarnya.
"Secara ekonomi yang kena warga masyarakat menengah ke bawah yang ingin menikmati rokok sehingga cari yang murah. Jadi saya pribadi tidak perlu sebenarnya itu dilarang enggak perlu," imbuhnya.
Sementara itu, penjual rokok eceran di sebuah warung pinggir jalan, Agus mengaku tak ambil pusing dengan kebijakan itu. Walaupun memang agak khawatir dengan pelanggannya yang berkurang.
"Kalau saya tidak apa-apa. Permintaan selama ini ada agak lumayan tapi biasanya angkringan yang banyak tapi di sini tidak terlalu banyak, ya ada satu dua," kata Agus.
Baca Juga: Viral Pantai Sanglen Gunungkidul Ditutup Menggunakan Pagar Tinggi, Ini Penjelasan Pihak Kalurahan
"(Kalau berlaku) ya itu paling tambah sepi sih, nanti langganan ilang. Ya tapi gimana lagi, manut saja," tambahnya.
Diketahui, PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.
Larangan Penjualan Eceran Tembakau dan Rokok Elektronik
Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak
Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Berita Terkait
-
Cara Jitu Selamatkan Ikan Gurame dari Serangan Penyakit Saat Musim Dingin
-
Buat Sembilan Keputusan dari Hasil Konsolnas, PP Muhammadiyah Sasar Masalah Sosial hingga Pilkada 2024
-
Prabowo Dipastikan Tak Hadiri Konsolnas PP Muhammadiyah di UNISA Yogyakarta
-
Pilkada Jogja 2024: Gerindra DIY Siapkan Calon Wali Kota Terbaik, Ini Bocorannya
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini