SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting di PP itu yakni mengenai larangan menjual rokok eceran.
Kebijakan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat khususnya pedagang rokok eceran di Yogyakarta. Seorang penjual angkringan Bukhori yang menyediakan rokok eceran sehari-sehari mengaku keberatan dengan kebijakan itu.
"Secara sistem ekonomi salah itu, kalau diamati untuk pemberdayaan dan ekonomi kerakyatan, saya kurang setuju terus terang dengan kebijakan itu (larangan jual rokok eceran)," kata Bukhori, saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya kebijakan itu tidak perlu diterapkan oleh pemerintah. Bukhori menilai aturan tersebut dibuat hanya untuk menguntungkan pemerintah saja.
Apalagi, kata dia, peminat atau permintaan masyarakat terkait dengan rokok eceran itu masih tinggi. Khususnya mereka masyarakat yang ekonominya kategori menengah ke bawah.
"Banyak (penikmat rokok eceran), permintaan tinggi. Jelas rokok yang ada pajaknya mahal, di atas Rp15-20 ribu. Kalau rokok gini (eceran) ya paling cuma buat kepuasan, ya masyarakat suka," ujarnya.
"Secara ekonomi yang kena warga masyarakat menengah ke bawah yang ingin menikmati rokok sehingga cari yang murah. Jadi saya pribadi tidak perlu sebenarnya itu dilarang enggak perlu," imbuhnya.
Sementara itu, penjual rokok eceran di sebuah warung pinggir jalan, Agus mengaku tak ambil pusing dengan kebijakan itu. Walaupun memang agak khawatir dengan pelanggannya yang berkurang.
"Kalau saya tidak apa-apa. Permintaan selama ini ada agak lumayan tapi biasanya angkringan yang banyak tapi di sini tidak terlalu banyak, ya ada satu dua," kata Agus.
Baca Juga: Viral Pantai Sanglen Gunungkidul Ditutup Menggunakan Pagar Tinggi, Ini Penjelasan Pihak Kalurahan
"(Kalau berlaku) ya itu paling tambah sepi sih, nanti langganan ilang. Ya tapi gimana lagi, manut saja," tambahnya.
Diketahui, PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.
Larangan Penjualan Eceran Tembakau dan Rokok Elektronik
Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak
Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Berita Terkait
-
Cara Jitu Selamatkan Ikan Gurame dari Serangan Penyakit Saat Musim Dingin
-
Buat Sembilan Keputusan dari Hasil Konsolnas, PP Muhammadiyah Sasar Masalah Sosial hingga Pilkada 2024
-
Prabowo Dipastikan Tak Hadiri Konsolnas PP Muhammadiyah di UNISA Yogyakarta
-
Pilkada Jogja 2024: Gerindra DIY Siapkan Calon Wali Kota Terbaik, Ini Bocorannya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan