SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting di PP itu yakni mengenai larangan menjual rokok eceran.
Kebijakan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat khususnya pedagang rokok eceran di Yogyakarta. Seorang penjual angkringan Bukhori yang menyediakan rokok eceran sehari-sehari mengaku keberatan dengan kebijakan itu.
"Secara sistem ekonomi salah itu, kalau diamati untuk pemberdayaan dan ekonomi kerakyatan, saya kurang setuju terus terang dengan kebijakan itu (larangan jual rokok eceran)," kata Bukhori, saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya kebijakan itu tidak perlu diterapkan oleh pemerintah. Bukhori menilai aturan tersebut dibuat hanya untuk menguntungkan pemerintah saja.
Baca Juga: Viral Pantai Sanglen Gunungkidul Ditutup Menggunakan Pagar Tinggi, Ini Penjelasan Pihak Kalurahan
Apalagi, kata dia, peminat atau permintaan masyarakat terkait dengan rokok eceran itu masih tinggi. Khususnya mereka masyarakat yang ekonominya kategori menengah ke bawah.
"Banyak (penikmat rokok eceran), permintaan tinggi. Jelas rokok yang ada pajaknya mahal, di atas Rp15-20 ribu. Kalau rokok gini (eceran) ya paling cuma buat kepuasan, ya masyarakat suka," ujarnya.
"Secara ekonomi yang kena warga masyarakat menengah ke bawah yang ingin menikmati rokok sehingga cari yang murah. Jadi saya pribadi tidak perlu sebenarnya itu dilarang enggak perlu," imbuhnya.
Sementara itu, penjual rokok eceran di sebuah warung pinggir jalan, Agus mengaku tak ambil pusing dengan kebijakan itu. Walaupun memang agak khawatir dengan pelanggannya yang berkurang.
"Kalau saya tidak apa-apa. Permintaan selama ini ada agak lumayan tapi biasanya angkringan yang banyak tapi di sini tidak terlalu banyak, ya ada satu dua," kata Agus.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Luncurkan Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari, Simpan Arsip Sejak 1825
"(Kalau berlaku) ya itu paling tambah sepi sih, nanti langganan ilang. Ya tapi gimana lagi, manut saja," tambahnya.
Diketahui, PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.
Larangan Penjualan Eceran Tembakau dan Rokok Elektronik
Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak
Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cara Jitu Selamatkan Ikan Gurame dari Serangan Penyakit Saat Musim Dingin
-
Buat Sembilan Keputusan dari Hasil Konsolnas, PP Muhammadiyah Sasar Masalah Sosial hingga Pilkada 2024
-
Prabowo Dipastikan Tak Hadiri Konsolnas PP Muhammadiyah di UNISA Yogyakarta
-
Pilkada Jogja 2024: Gerindra DIY Siapkan Calon Wali Kota Terbaik, Ini Bocorannya
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia