Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 21:04 WIB
Relawan perawat menyelamatkan benih bening lobster (BBL) barang bukti penyelundupan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Lebih lanjut, Wahid mengatakan penegakan hukum terhadap penangkapan BBL ilegal bukan menjadi kewenangan DKP Gunungkidul, tetapi menjadi ranahnya Pengawas DKP DIY, maupun dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP yang memiliki unit kerja di Cilacap yang wilayah kerjanya meliputi perairan DIY.

"Kami hanya membina nelayan menangkap BBL sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Load More