Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 Oktober 2024 | 20:04 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras) yang dihancurkan oleh alat berat di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (22/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menjaga ketertiban dan menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.

"Terus lakukan razia terhadap penggunaan miras di tempat-tempat umum, ini untuk meminimalisir potensi kejahatan yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol," tegas dia.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi

Load More