SuaraJogja.id - Kemunculan kembali Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin ke publik cukup mengejutkan. Pasalnya saat ini yang bersangkutan sedang diburu oleh lembaga antirasuah.
Diketahui Paman Birin dikabarkan muncul saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Mengenakan pakaian dinas, Paman Birin memimpin langsung jalannya apel yang diikuti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel.
Padahal KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini memantik pertanyaan dari publik, tidak terkecuali Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman. Dia menyoroti ketidakseriusan KPK dalam mencari Paman Birin untuk mengusut tuntas kasusnya.
"Iya (KPK tidak serius mencari Paman Birin) kalau serius tentu sekarang sudah ditangkap," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).
Zaenur menyebut bahwa kemunculan Paman Birin seharusnya menjadi momen bagi penyidik KPK untuk segera menangkapnya. Apalagi yang bersangkutan muncul langsung di hadapan publik.
Jika tidak segera ditangkap, Zaenur khawatir ada upaya-upaya dari tersangka dalam hal ini Paman Birin untuk melarikan termasuk menghilangkan barang bukti. Sehingga membuat kasusnya semakin susah untuk diungkap.
"KPK harus segera tangkap dan tahan Paman Birin. Sudah menjadi kebiasaan di KPK untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Apalagi tersangka yang berisiko melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Baca Juga: JCW Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej usai Kembali Ditunjuk Wamen Hukum Era Prabowo
"Jika KPK diam saja, timbul pertanyaan publik mengapa ada perlakuan berbeda? Mengapa seakan KPK takut kepada seorang Gubernur?" imbuhnya.
Apalagi jika tak segera dilakukan penahanan, Zaenur bilang kasus Paman Birin bisa menjadi serupa dengan Harun Masiku yang sampai kini pun juga belum diketahui keberadaannya.
"Iya, jika tidak segera ditahan ada potensi melarikan diri. Seperti Harun Masiku. Ini akan jadi tambahan beban buat KPK," tandasnya.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan. Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Soroti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi, Pukat UGM Beri Rekomendasi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terlibat Suap, Pukat UGM: Kesejahteraan Pengadil Jangan jadi Alasan
-
Vonis Bebas Ronald Tannur Penuh Suap, Pukat UGM: Hakim Bodoh, Dunia Peradilan Bobrok
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit
-
Clara Sumarwati Pendaki Indonesia Pertama di Everest Tutup Usia