SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko karena telah tinggal di wilayah ini melebihi izin tinggal atau "overstay" hingga sekitar enam bulan.
"Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkum DIY Muhammad Akmal di Yogyakarta, Senin.
Penangkapan terhadap WNA tersebut, dipastikan Akmal dilakukan sesuai prosedur serta memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut dia, operasi terkait izin tinggal WNA merupakan bagian dari pengawasan rutin.
Operasi tersebut digelar di wilayah Sleman setelah pihak keimigrasian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut.
Setelah diamankan, ujar Akmal, WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA asal Maroko tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa operasi serupa dipastikan bakal terus digiatkan, terutama menjelang musim
libur akhir tahun lantaran arus wisatawan asing ke Yogyakarta cenderung meningkat.
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum," ujar dia.
Baca Juga: Liburan ke Sleman? Jangan Takut Dituthuk, Ini Cara Melapor Tarif Parkir & Kuliner Tak Wajar
Agung pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib di wilayah DIY yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.
Dengan tindakan tegas semacam itu, Agung berharap memberikan pesan kuat kepada WNA lainnya untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
Selain itu, Agung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang melibatkan WNA kepada pihak berwenang.
"Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci sukses pengawasan keimigrasian. Kami akan terus berkomitmen menjaga Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman dan istimewa bagi seluruh warganya maupun para tamu asing," ucap Agung.
Berita Terkait
-
Tangani Sampah Rumah Tangga Secara Efektif, BPK DIY Apresiasi Kinerja Pemkab Sleman
-
Takluk Dari Persija Jakarta, Pelatih PSS Sleman: Kami Ada Masalah Besar di Luar Lapangan
-
Ini Titik Rawan Kecelakaan dan Macet Selama Libur Nataru di Wilayah Sleman
-
Polresta Sleman Catat 1.285 Kasus Kejahatan Selama 2024, Didominasi Penipuan Online
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini