Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Maret 2025 | 17:32 WIB
Protes karyawan RSUP Dr Sardjito terhadap THR yang tak penuh dan juga beban kerja yang tidak dibarengi dengan apresiasi pihak rumah sakit. [Hiskia/Suarajogja.id]

"Ya kami tadi sudah bersepakat ya coba nanti kita akan evaluasi. Selama itu haknya mereka, insya allah kita akan berikan tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap kemampuan keuangan rumah sakit harus kita jaga," ucapnya.

Mengenai angka 30 persen THR yang dikeluhkan para pegawai, Eni bilang itu sudah merupakan aturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.

"30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," ujar dia.

Penetapannya pun, kata Eni, mempertimbangkan tiga hal berupa kepatutan, keadilan dan proporsional.

Baca Juga: CCTV Rekam Jelas, Begini Cara Maling Gasak Alfamart Tepus hingga Ratusan Bungkus Rokok Hilang

Tiga hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan rumah sakit memberikan angka THR sebesar 30 persen tersebut.

"Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah kan enggak mungkin kita menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," tuturnya.

"Jadi tiga hal itu selalu kita terapkan, proporsional, keadilan dan kepatutan, itu yang harus dipegang oleh direktur rumah sakit dan tadi kemampuan keuangan rumah sakit karena ada indikator juga yang harus kami selamatkan," tambahnya.

Dia menegaskan kondisi satu rumah sakit berbeda dengan yang lain. Sehingga kondisi tersebut tidak bisa disamakan, namun Eni bilang tak hanya Sardjito yang menerapkan hal tersebut.

"Tergantung rumah sakit masing-masing, pendapatan tentu juga berbeda. Enggak [cuma Sardjito 30 persen]," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja

"Ya tergantung bagaimana kita mengikuti aturan bakunya kan suda ada, otomatis di dalam rumah sakit ada tiga hal tadi, itu harus dipegang. Soal RSCM bisa 100 persen kan monggo kan mereka punya hitungan sendiri," tambahnya.

Load More