"Ya kami tadi sudah bersepakat ya coba nanti kita akan evaluasi. Selama itu haknya mereka, insya allah kita akan berikan tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap kemampuan keuangan rumah sakit harus kita jaga," ucapnya.
Mengenai angka 30 persen THR yang dikeluhkan para pegawai, Eni bilang itu sudah merupakan aturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.
"30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," ujar dia.
Penetapannya pun, kata Eni, mempertimbangkan tiga hal berupa kepatutan, keadilan dan proporsional.
Baca Juga: CCTV Rekam Jelas, Begini Cara Maling Gasak Alfamart Tepus hingga Ratusan Bungkus Rokok Hilang
Tiga hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan rumah sakit memberikan angka THR sebesar 30 persen tersebut.
"Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah kan enggak mungkin kita menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," tuturnya.
"Jadi tiga hal itu selalu kita terapkan, proporsional, keadilan dan kepatutan, itu yang harus dipegang oleh direktur rumah sakit dan tadi kemampuan keuangan rumah sakit karena ada indikator juga yang harus kami selamatkan," tambahnya.
Dia menegaskan kondisi satu rumah sakit berbeda dengan yang lain. Sehingga kondisi tersebut tidak bisa disamakan, namun Eni bilang tak hanya Sardjito yang menerapkan hal tersebut.
"Tergantung rumah sakit masing-masing, pendapatan tentu juga berbeda. Enggak [cuma Sardjito 30 persen]," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja
"Ya tergantung bagaimana kita mengikuti aturan bakunya kan suda ada, otomatis di dalam rumah sakit ada tiga hal tadi, itu harus dipegang. Soal RSCM bisa 100 persen kan monggo kan mereka punya hitungan sendiri," tambahnya.
Berita Terkait
-
Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan
-
Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot
-
THR Berlipat Ganda: Nabung di BRImo, Dapat Cashback! Lebaran Jadi Lebih Berkah
-
Dinas TKTE DKI Gelar Sidak Pembayaran THR ke Empat Perusahaan, Ini Hasilnya
-
Lebaran Makin Praktis! Begini Cara Kirim THR Pakai DANA Tanpa Ribet
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Setampan Harley-Davidson, Semurah Honda Brio, Pesona Motor Cruiser Ini Bikin Kepincut
- 49 HP Xiaomi yang Siap Kantongi HyperOS 3, Meluncur Kapan?
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
Pilihan
-
DBS Group Dikabarkan Bakal Caplok Panin Bank
-
Sahur Ternikmat Ragnar Oratmangoen Pasca Timnas Indonesia Tumbangkan Bahrain
-
Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo
-
KFAK: Ketika Komunitas Film Mampu Mematahkan Stigma 'Anak Kampung'
-
Kronologi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna vs Daihatsu Sigra di Sukoharjo
Terkini
-
Muhammadiyah Kaya Raya, Haedar Nashir Ungkap Rahasia Pemanfaatan Aset: Bukan Soal Angka, Tapi...
-
Polres Kulon Progo Sosialisasi Layanan 110 Bantuan Cepat Bagi Pemudik Terkait Kamtibmas
-
Sleman Berhasil Tekan Stunting, Ini Rahasia & Target Ambisius Mereka di 2025
-
Pengusaha Bus AKAP di Gunungkidul Mengeluh Mudik Tahun Ini Sepi Penumpang, Diduga karena Hal Ini
-
Tak Ikut Ajukan Judicial Review Revisi UU TNI, Muhammadiyah Kritik Supremasi Militer vs Sipil