SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema pembagian dana yang diduga hasil pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa total dana hasil pemerasan yang diduga dinikmati sejumlah pejabat di Kemenaker mencapai Rp53,7 miliar.
"Sepanjang periode 2019 hingga 2024, para tersangka dan sejumlah pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diduga menerima dana dari pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan nilai minimal sebesar Rp53,7 miliar," ujar Budi dikutip dari Suara.com, Jumat (6/6/2025).
Budi merinci bahwa Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2020–2023, menerima Rp460 juta.
Sementara itu, Haryanto yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK sekaligus Direktur PPTKA pada 2019–2024, memperoleh dana hingga Rp18 miliar.
Selain itu, Direktur PPTKA periode 2017–2019, Wisnu Pramono, disebut menerima Rp580 juta.
Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA, Devi Angareni, mendapat Rp2,3 miliar, dan Gatot Widiartono yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA pada 2021–2025 menerima Rp6,3 miliar.
Tiga staf Direktorat PPTKA juga disebut menerima dana: Putri Citra Wahyoe sebesar Rp13,9 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar.
"Sebagian dana tersebut juga dibagikan sebagai honor rutin dua mingguan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA. Dana ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembelian aset atas nama mereka sendiri maupun anggota keluarga," tambah Budi.
Baca Juga: Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."
Menurutnya, atas instruksi dari Suhartono dan Haryanto, dana juga didistribusikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA yang jumlahnya mencapai 85 orang, dengan total pembagian sekitar Rp8,94 miliar.
Budi juga menyatakan bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA di Kemenaker sebenarnya telah berlangsung sebelum tahun 2019.
Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah pihak, termasuk tersangka, telah mengembalikan dana ke kas negara melalui rekening penampungan milik KPK.
Total uang yang berhasil dikembalikan saat ini mencapai Rp5,4 miliar.
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen TKA di Kemenaker.
"Delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Sokmo.
Para tersangka meliputi Suhartono (SH), Dirjen Binapenta periode 2020–2023; Haryanto (HYT), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.
Selain itu, Gatot Widiartono (GW) yang menjabat sebagai PPK PPTKA pada 2021–2025 turut menjadi tersangka.
Putri Citra Wahyoe (PCW), petugas layanan RPTKA dan verifikator dokumen pada 2019–2025, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua staf lainnya: Jamal Shodiqin (JS) dan Alfa Eshad (AE).
Menurut Budi, PCW, JS, dan AE berada dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA Kemenaker.
Para tersangka diduga memungut sejumlah uang dari agen penyalur calon TKA dalam proses pengurusan dokumen RPTKA, yang menjadi syarat izin kerja TKA di Indonesia. Kewenangan penerbitan RPTKA berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta.
KPK Geledah Kantor Agen TKA dan Rumah Pejabat Kemenaker
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di dua kantor agen penyalur TKA serta rumah seorang pejabat Kemenaker yang terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
Kantor pertama yang digeledah adalah PT DU di Jakarta Selatan.
Di lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah dokumen keuangan yang merekap aliran dana untuk pengurusan RPTKA.
Sementara di kantor kedua, PT LIS di Jakarta Timur, ditemukan catatan transaksi serupa.
Selain itu, rumah seorang pejabat Kemenaker di kawasan Jakarta Selatan juga turut digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen aliran uang, buku tabungan yang digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
Artikel yang tayang di Suarajogja ini sudah terbit terlebih dahulu di Suara.com dengan judul: KPK Ungkap Bancakan Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Dirjen Binapenta Kebagian Rp18 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo