SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, menyatakan siap mendukung penertiban kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayahnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan komitmen tersebut pada Rabu di Sleman.
Ia menyebut Pemkab Sleman siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun pemerintah pusat dalam upaya pengelolaan dan penertiban pertambangan MBLB.
"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pemerintah pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," kata dia dikutip Kamis (31/7/2025).
Langkah ini sejalan dengan komitmen bersama yang ditandatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah di DIY.
Komitmen tersebut menekankan pentingnya tata kelola pertambangan MBLB yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama para bupati se-DIY di Kantor Gubernur DIY, Gedhong Pracimasono Kepatihan.
Pemerintah daerah di DIY juga sepakat mendorong penegakan hukum, mencegah konflik kepentingan, serta menertibkan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
Selain itu, mereka berkomitmen meningkatkan transparansi perizinan, mendukung pertambangan yang ramah lingkungan, dan melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola MBLB.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Innova Dikemudikan Mahasiswa Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Sleman
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa pengawasan tata kelola tambang MBLB oleh pemerintah daerah sangat penting.
Menurutnya, pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi yang minim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan biaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Sri Sultan HB X mendorong perbaikan sistem pengelolaan pertambangan MBLB.
Ia mencontohkan kebijakan Pemprov DIY bersama Pemkab Sleman pada 2020 yang mengatur aktivitas penambangan di lereng Gunung Merapi.
Kebijakan tersebut memperbolehkan warga lokal menambang, namun melarang perusahaan besar beroperasi di kawasan tersebut.
"Pertambangan diperbolehkan selama mengikuti prosedur perizinan yang jelas. Pemerintah daerah perlu menentukan area yang boleh ditambang, batas wilayah, dan lokasi spesifiknya," ujar Sri Sultan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo