- Ratusan pengemudi TransJogja pada 21 November 2025 menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD DIY mengenai masalah upah.
- Tuntutan utama mencakup selisih upah harian yang dianggap tidak layak dan besaran denda pelanggaran yang memotong gaji mereka.
- Permintaan lain adalah izin pengisian BBM siang hari karena sering kesulitan mendapat solar pada malam hari di SPBU.
SuaraJogja.id - Di balik kemudi bus TransJogja yang setiap hari wara-wiri mengantar ribuan nyawa, tersimpan sebuah ironi yang menyesakkan dada.
Ratusan pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Transport (JTT) tak lagi bisa membendung keluh kesah mereka.
Pada Jumat (21/11/2025), Gedung DPRD DIY menjadi saksi bisu tumpahan keresahan mereka.
Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang rasa keadilan dan penghargaan atas sebuah tanggung jawab besar.
Mereka mempertaruhkan segalanya di jalanan Yogyakarta yang padat, memastikan setiap penumpang sampai tujuan dengan selamat.
Namun, penghargaan yang mereka terima terasa timpang.
Sekjen Serikat PT JTT, Agus Triono, dengan suara bergetar membeberkan jurang yang tak seberapa namun terasa dalam.
Selisih upah harian antara seorang pengemudi dengan pramugara atau pramugari hanya setipis lembaran uang ribuan.
"Selisihnya itu kalau sekarang itu cuma sekitar Rp 390-an ribu [per bulan]. Itu untuk satu harinya kerja per hari satu shift, selisihnya cuma Rp 13.000 sampai Rp 14.000," jelas Agus.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Angka Rp 14 ribu per hari menjadi simbol betapa kecilnya nilai sebuah tanggung jawab besar.
Para pengemudi ini tidak hanya mengendalikan armada bernilai ratusan juta rupiah, tetapi juga keselamatan puluhan penumpang di setiap rit nya.
Mereka menuntut selisih yang lebih layak, yakni Rp 30 ribu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 524/KE/2024.
Beban mereka tak berhenti di situ. Ada "monster" lain yang setiap saat bisa menerkam isi dompet mereka: denda pelanggaran.
Kesalahan sepersekian detik di jalan bisa berakibat fatal bagi kondisi finansial mereka. Sebuah kebijakan yang terasa diskriminatif karena hanya menyasar para pengemudi.
"Misalnya kita di ring road lari 61 km/jam aja 14 detik, itu sudah kena denda Rp 500.000 per satu kali pelanggaran. Dibayar sopirnya sendiri," papar Agus, menggambarkan betapa mudahnya gaji mereka terpotong oleh aturan yang kaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga
-
Jaga Kesehatan Diri dan Keluarga, BRI Tawarkan Privilege Eksklusif bagi Nasabah
-
Reklasifikasi MSCI Ancam Pasar Modal RI, Pemerintah Diminta Waspadai Geopolitik Global
-
Dari Arena Panjat hingga Meja Juri, Dua Perempuan Jogja Mengukir Peran di Asian Games