- Kasus "Jambret Janti" diselesaikan secara damai melalui *restorative justice* di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026).
- Kedua belah pihak setuju saling memaafkan tanpa melanjutkan proses pidana, difasilitasi secara daring oleh kejaksaan.
- Penyelesaian ini memenuhi syarat karena merupakan kelalaian pertama dan akan dilanjutkan dengan perundingan detail kesepakatan akhir.
SuaraJogja.id - Kasus “Jambret Janti” yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik akhir. Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pria bernama Hogi Minaya dan dua pelaku jambret yang tewas usai menabrak tembok pembatas jalan di Sumatera diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026).
Penyelesaian damai ini menarik perhatian publik karena sebelumnya kasus tersebut memicu perdebatan luas, mulai dari soal pembelaan diri, emosi korban, hingga batas kewenangan penegak hukum. Berikut enam fakta penting di balik berakhirnya kasus “Jambret Janti”.
1. Diselesaikan Lewat Restorative Justice di Kejari Sleman
Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita Minaya, dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia. Proses pertemuan dilakukan secara daring karena keluarga korban berada di Palembang dan Pagar Alam, Sumatera.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa pihak kejaksaan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian damai tersebut.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Bambang.
2. Kedua Pihak Sepakat Saling Memaafkan
Inti dari mekanisme restorative justice adalah perdamaian dan pemulihan hubungan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses pidana ke pengadilan.
Menurut Bambang, proses perdamaian masih akan dilanjutkan dengan perundingan lebih detail mengenai bentuk kesepakatan akhir.
Baca Juga: Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
“Sudah saling memaafkan. Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya seperti apa. Mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.
3. Pertemuan Dihadiri Banyak Pihak Penting
Proses restorative justice tidak dilakukan secara tertutup. Selain keluarga kedua pihak, pertemuan tersebut juga dihadiri penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Kejari Sleman bahkan menggandeng Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk memfasilitasi pertemuan virtual.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan disepakati semua pihak.
“Yang hadir ada pihak tersangka, istrinya, penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga korban di Palembang dan Pagar Alam,” kata Bambang.
4. Kasus Dinilai Memenuhi Syarat Restorative Justice
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara