- Kasus "Jambret Janti" diselesaikan secara damai melalui *restorative justice* di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026).
- Kedua belah pihak setuju saling memaafkan tanpa melanjutkan proses pidana, difasilitasi secara daring oleh kejaksaan.
- Penyelesaian ini memenuhi syarat karena merupakan kelalaian pertama dan akan dilanjutkan dengan perundingan detail kesepakatan akhir.
SuaraJogja.id - Kasus “Jambret Janti” yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik akhir. Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pria bernama Hogi Minaya dan dua pelaku jambret yang tewas usai menabrak tembok pembatas jalan di Sumatera diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026).
Penyelesaian damai ini menarik perhatian publik karena sebelumnya kasus tersebut memicu perdebatan luas, mulai dari soal pembelaan diri, emosi korban, hingga batas kewenangan penegak hukum. Berikut enam fakta penting di balik berakhirnya kasus “Jambret Janti”.
1. Diselesaikan Lewat Restorative Justice di Kejari Sleman
Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita Minaya, dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia. Proses pertemuan dilakukan secara daring karena keluarga korban berada di Palembang dan Pagar Alam, Sumatera.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa pihak kejaksaan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian damai tersebut.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Bambang.
2. Kedua Pihak Sepakat Saling Memaafkan
Inti dari mekanisme restorative justice adalah perdamaian dan pemulihan hubungan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses pidana ke pengadilan.
Menurut Bambang, proses perdamaian masih akan dilanjutkan dengan perundingan lebih detail mengenai bentuk kesepakatan akhir.
Baca Juga: Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
“Sudah saling memaafkan. Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya seperti apa. Mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.
3. Pertemuan Dihadiri Banyak Pihak Penting
Proses restorative justice tidak dilakukan secara tertutup. Selain keluarga kedua pihak, pertemuan tersebut juga dihadiri penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Kejari Sleman bahkan menggandeng Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk memfasilitasi pertemuan virtual.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan disepakati semua pihak.
“Yang hadir ada pihak tersangka, istrinya, penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga korban di Palembang dan Pagar Alam,” kata Bambang.
4. Kasus Dinilai Memenuhi Syarat Restorative Justice
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal