- Kasus "Jambret Janti" diselesaikan secara damai melalui *restorative justice* di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026).
- Kedua belah pihak setuju saling memaafkan tanpa melanjutkan proses pidana, difasilitasi secara daring oleh kejaksaan.
- Penyelesaian ini memenuhi syarat karena merupakan kelalaian pertama dan akan dilanjutkan dengan perundingan detail kesepakatan akhir.
SuaraJogja.id - Kasus “Jambret Janti” yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik akhir. Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pria bernama Hogi Minaya dan dua pelaku jambret yang tewas usai menabrak tembok pembatas jalan di Sumatera diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026).
Penyelesaian damai ini menarik perhatian publik karena sebelumnya kasus tersebut memicu perdebatan luas, mulai dari soal pembelaan diri, emosi korban, hingga batas kewenangan penegak hukum. Berikut enam fakta penting di balik berakhirnya kasus “Jambret Janti”.
1. Diselesaikan Lewat Restorative Justice di Kejari Sleman
Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita Minaya, dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia. Proses pertemuan dilakukan secara daring karena keluarga korban berada di Palembang dan Pagar Alam, Sumatera.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa pihak kejaksaan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian damai tersebut.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Bambang.
2. Kedua Pihak Sepakat Saling Memaafkan
Inti dari mekanisme restorative justice adalah perdamaian dan pemulihan hubungan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses pidana ke pengadilan.
Menurut Bambang, proses perdamaian masih akan dilanjutkan dengan perundingan lebih detail mengenai bentuk kesepakatan akhir.
Baca Juga: Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
“Sudah saling memaafkan. Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya seperti apa. Mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.
3. Pertemuan Dihadiri Banyak Pihak Penting
Proses restorative justice tidak dilakukan secara tertutup. Selain keluarga kedua pihak, pertemuan tersebut juga dihadiri penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Kejari Sleman bahkan menggandeng Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk memfasilitasi pertemuan virtual.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan disepakati semua pihak.
“Yang hadir ada pihak tersangka, istrinya, penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga korban di Palembang dan Pagar Alam,” kata Bambang.
4. Kasus Dinilai Memenuhi Syarat Restorative Justice
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan