- Kasus "Jambret Janti" diselesaikan secara damai melalui *restorative justice* di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026).
- Kedua belah pihak setuju saling memaafkan tanpa melanjutkan proses pidana, difasilitasi secara daring oleh kejaksaan.
- Penyelesaian ini memenuhi syarat karena merupakan kelalaian pertama dan akan dilanjutkan dengan perundingan detail kesepakatan akhir.
Tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice. Dalam kasus ini, jaksa menilai perkara memenuhi syarat karena perbuatan terjadi karena kelalaian, bukan kejahatan berencana, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan ancaman pidana masih memungkinkan penyelesaian damai
“Prinsipnya sudah memenuhi syarat. Perbuatannya baru pertama kali dan merupakan bentuk kelalaian,” jelas Bambang.
5. Dana dan Proses Hukum Masih Menunggu Kesepakatan Final
Meski kesepakatan damai telah dicapai secara prinsip, bentuk perdamaiannya belum diumumkan secara detail. Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk merundingkan bentuk kompensasi atau kesepakatan lanjutan.
“Kami sebagai fasilitator akan memfasilitasi. Bentuk perdamaiannya masih dalam proses mereka saling membicarakan,” kata Bambang.
Setelah kesepakatan final tercapai, Kejari Sleman akan merilis hasil resmi kepada publik.
6. Kajari Sleman Siap Dipanggil DPR
Kasus ini rupanya menarik perhatian DPR. Komisi III DPR RI dikabarkan siap memanggil Kejari Sleman untuk meminta penjelasan terkait penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Bambang menyatakan pihaknya siap hadir jika dipanggil.
Baca Juga: Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
“Pada prinsipnya kami siap menghadiri undangan dari Komisi III dan menjelaskan proses yang telah kami lakukan,” ujarnya.
Penyelesaian kasus “Jambret Janti” lewat restorative justice menjadi contoh bagaimana sistem hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Pendekatan damai, pemulihan hubungan, dan pengakuan kesalahan menjadi titik temu di tengah tragedi yang melibatkan nyawa manusia.
Di tengah pro dan kontra, langkah Kejari Sleman ini sekaligus membuka diskusi lebih luas soal batasan emosi, pembelaan diri, dan peran negara dalam memulihkan keadilan secara manusiawi.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan