- Kasus "Jambret Janti" diselesaikan secara damai melalui *restorative justice* di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026).
- Kedua belah pihak setuju saling memaafkan tanpa melanjutkan proses pidana, difasilitasi secara daring oleh kejaksaan.
- Penyelesaian ini memenuhi syarat karena merupakan kelalaian pertama dan akan dilanjutkan dengan perundingan detail kesepakatan akhir.
Tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice. Dalam kasus ini, jaksa menilai perkara memenuhi syarat karena perbuatan terjadi karena kelalaian, bukan kejahatan berencana, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan ancaman pidana masih memungkinkan penyelesaian damai
“Prinsipnya sudah memenuhi syarat. Perbuatannya baru pertama kali dan merupakan bentuk kelalaian,” jelas Bambang.
5. Dana dan Proses Hukum Masih Menunggu Kesepakatan Final
Meski kesepakatan damai telah dicapai secara prinsip, bentuk perdamaiannya belum diumumkan secara detail. Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk merundingkan bentuk kompensasi atau kesepakatan lanjutan.
“Kami sebagai fasilitator akan memfasilitasi. Bentuk perdamaiannya masih dalam proses mereka saling membicarakan,” kata Bambang.
Setelah kesepakatan final tercapai, Kejari Sleman akan merilis hasil resmi kepada publik.
6. Kajari Sleman Siap Dipanggil DPR
Kasus ini rupanya menarik perhatian DPR. Komisi III DPR RI dikabarkan siap memanggil Kejari Sleman untuk meminta penjelasan terkait penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Bambang menyatakan pihaknya siap hadir jika dipanggil.
Baca Juga: Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
“Pada prinsipnya kami siap menghadiri undangan dari Komisi III dan menjelaskan proses yang telah kami lakukan,” ujarnya.
Penyelesaian kasus “Jambret Janti” lewat restorative justice menjadi contoh bagaimana sistem hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Pendekatan damai, pemulihan hubungan, dan pengakuan kesalahan menjadi titik temu di tengah tragedi yang melibatkan nyawa manusia.
Di tengah pro dan kontra, langkah Kejari Sleman ini sekaligus membuka diskusi lebih luas soal batasan emosi, pembelaan diri, dan peran negara dalam memulihkan keadilan secara manusiawi.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara