- Kasus "Jambret Janti" diselesaikan secara damai melalui *restorative justice* di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026).
- Kedua belah pihak setuju saling memaafkan tanpa melanjutkan proses pidana, difasilitasi secara daring oleh kejaksaan.
- Penyelesaian ini memenuhi syarat karena merupakan kelalaian pertama dan akan dilanjutkan dengan perundingan detail kesepakatan akhir.
SuaraJogja.id - Kasus “Jambret Janti” yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik akhir. Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pria bernama Hogi Minaya dan dua pelaku jambret yang tewas usai menabrak tembok pembatas jalan di Sumatera diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026).
Penyelesaian damai ini menarik perhatian publik karena sebelumnya kasus tersebut memicu perdebatan luas, mulai dari soal pembelaan diri, emosi korban, hingga batas kewenangan penegak hukum. Berikut enam fakta penting di balik berakhirnya kasus “Jambret Janti”.
1. Diselesaikan Lewat Restorative Justice di Kejari Sleman
Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita Minaya, dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia. Proses pertemuan dilakukan secara daring karena keluarga korban berada di Palembang dan Pagar Alam, Sumatera.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa pihak kejaksaan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian damai tersebut.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Bambang.
2. Kedua Pihak Sepakat Saling Memaafkan
Inti dari mekanisme restorative justice adalah perdamaian dan pemulihan hubungan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses pidana ke pengadilan.
Menurut Bambang, proses perdamaian masih akan dilanjutkan dengan perundingan lebih detail mengenai bentuk kesepakatan akhir.
Baca Juga: Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
“Sudah saling memaafkan. Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya seperti apa. Mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.
3. Pertemuan Dihadiri Banyak Pihak Penting
Proses restorative justice tidak dilakukan secara tertutup. Selain keluarga kedua pihak, pertemuan tersebut juga dihadiri penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Kejari Sleman bahkan menggandeng Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk memfasilitasi pertemuan virtual.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan disepakati semua pihak.
“Yang hadir ada pihak tersangka, istrinya, penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga korban di Palembang dan Pagar Alam,” kata Bambang.
4. Kasus Dinilai Memenuhi Syarat Restorative Justice
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!