SuaraJogja.id - Sebanyak enam pasangan bukan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DIY di sejumlah hotel dan rumah kos di wilayah Sleman, Selasa (14/5/2019).
Kepala seksi penegakan dan penyidikan Satpol PP DIY, Sumantri, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 6/SE/4/2019, tertanggal 30 april 2019, bahwa Satpol PP DIY sebagai penegak Perda diamanatkan pada bulan ramadan untuk menertibkan, tempat hiburan, kos, hotel, yang dipergunakan tidak dengan semestinya.
“Pada hari ini, razia kami lakukan di dua hotel di daerah Seturan dan Babarsari, dan satu rumah kos di daerah Nologaten yang dari laporan masyarakat dipergunakan untuk hal yang tidak semestinya,” kata Sumantri seperti diberitakan Solopos.com--jaringan Suara.com.
Dari razia yang digelar sejak 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu, ia menjelaskan, pihaknya mengamankan enam pasangan yang bukan suami istri dari tiga tempat yang dirazia tersebut.
Baca Juga:Warga Negara Malaysia dan Empat Pasangan Mesum Terjaring Razia di Pontianak
“Kami juga mengamankan barang bukti beberapa alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan belum digunakan,” tambah dia.
Selanjutnya, kata dia, ke enam pasangan tersebut dibawa ke markas Satpol PP DIY untuk di BAP, dan nanti kemudian akan disidangkan.
“Kami pakai Perda DIY No.18/1954 tentang larangan pelacuran di tempat-tempat umum,” kata dia.