“Tim sudah ke lapangan dan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk klarifikasi kasus ini,” kata Budhi, Jumat (12/7/2019).
Menurut Budhi, masalah yang dialami Pasha ini tidak boleh dibiarkan lantaran akan berdampak besar terhadap masa depan anak tersebut.
Beberapa hal yang nanti ditinjau kembali adalah, parameter prioritas dalam PPDB sendiri adalah zona dan waktu saat pendaftaran.
Menurut penuturan Budhi, kuota di SMP Negeri 2 Karangmojo adalah 184 kursi. Namun, pada laman daring PPDB, sekolah itu tertulis hanya mampu menampung 183 siswa baru.
Baca Juga:Pasha, Bocah Miskin Terancam Putus Sekolah Akibat Sistem Zonasi
Sedangkan Pasha sendiri mendaftar dan mendapat urutan 184, sehingga ia tak diterima oleh SMP tersebut.
“Sudah kami sampaikan ke dinas pendidikan dan akan dibahas,” paparnya.
Kontributor : Rahmad Ali