Keruk Tanah Rawan Longsor di Imogiri, Penambang Ilegal Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator, dua unit dump truk, 12 meter persegi tanah uruk serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:42 WIB
Keruk Tanah Rawan Longsor di Imogiri, Penambang Ilegal Ditangkap
Alat berat yang diduga untuk pengerukan tanah disita polda DIY. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka penambang tanah uruk ilegal. Pelaku DW (52), WT (22) dan EA (30) diamankan di Rutan Polda DIY pada 14 Juli 2019 lalu.

Ketiga tersangka ditangkap karena melakukan penambangan tanah uruk di Wukirsari, Imogiri, Bantul, DIY. Padahal kawasan tersebut bukan merupakan zona penambangan yang legal. Ketiganya juga tidak memiliki izin usaha pertambangan.

"Tindak pidana penambangan ilegal dilakukan pada 12 Juli (2019) lalu," ujar Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Tony Surya Putra di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Kamis (1/8/2019).

Modus dari ketiga tersangka, menurut Tony dengan melakukan penambangan tanah urug di Wukirsari. Mereka menggunakan alat berat atau ekskavator dan tidak dilengkapi dengan izin penambangan.

Baca Juga:Ini Penjelasan Peneliti UGM Terkait Longsor di Makam Raja Imogiri

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator, dua unit dump truk, 12 meter persegi tanah uruk serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

"Pelaku berdalih menambang pasir uruk karena disitu ada bukit dan mengantisipasinya dengan mengeruk agar tidak terjadi longsor lagi. Padahal bukit disitu untuk menahan longsor. Kami cek izinnya (penambangan) ternyata juga tidak ada," imbuhnya.

Mereka beralasan penambangan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Padahal mereka menjual tanah uruk tersebut.

Lebih lanjut, Tony mengemukakan, saat ini penambangan ilegal masih marak. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, penambangan ilegal di Gunung Kidul saat ini ada empat kasus, dan Kulon Progo 12 kasus.

"Kami berharap masyarakat yang menemukan modus-modus penambangan ilegal untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat," paparnya.

Baca Juga:Masih Ada Enam Titik Rawan Longsor di Sekitar Makam Raja Imogiri

Menurut Tony, praktek penambangan ilegal semakin merusak lingkungan. Bahkan bisa menjadi salah satu pemicu bencana alam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak