Keruk Tanah Rawan Longsor di Imogiri, Penambang Ilegal Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator, dua unit dump truk, 12 meter persegi tanah uruk serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:42 WIB
Keruk Tanah Rawan Longsor di Imogiri, Penambang Ilegal Ditangkap
Alat berat yang diduga untuk pengerukan tanah disita polda DIY. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka penambang tanah uruk ilegal. Pelaku DW (52), WT (22) dan EA (30) diamankan di Rutan Polda DIY pada 14 Juli 2019 lalu.

Ketiga tersangka ditangkap karena melakukan penambangan tanah uruk di Wukirsari, Imogiri, Bantul, DIY. Padahal kawasan tersebut bukan merupakan zona penambangan yang legal. Ketiganya juga tidak memiliki izin usaha pertambangan.

"Tindak pidana penambangan ilegal dilakukan pada 12 Juli (2019) lalu," ujar Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Tony Surya Putra di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Kamis (1/8/2019).

Modus dari ketiga tersangka, menurut Tony dengan melakukan penambangan tanah urug di Wukirsari. Mereka menggunakan alat berat atau ekskavator dan tidak dilengkapi dengan izin penambangan.

Baca Juga:Ini Penjelasan Peneliti UGM Terkait Longsor di Makam Raja Imogiri

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator, dua unit dump truk, 12 meter persegi tanah uruk serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

"Pelaku berdalih menambang pasir uruk karena disitu ada bukit dan mengantisipasinya dengan mengeruk agar tidak terjadi longsor lagi. Padahal bukit disitu untuk menahan longsor. Kami cek izinnya (penambangan) ternyata juga tidak ada," imbuhnya.

Mereka beralasan penambangan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Padahal mereka menjual tanah uruk tersebut.

Lebih lanjut, Tony mengemukakan, saat ini penambangan ilegal masih marak. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, penambangan ilegal di Gunung Kidul saat ini ada empat kasus, dan Kulon Progo 12 kasus.

"Kami berharap masyarakat yang menemukan modus-modus penambangan ilegal untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat," paparnya.

Baca Juga:Masih Ada Enam Titik Rawan Longsor di Sekitar Makam Raja Imogiri

Menurut Tony, praktek penambangan ilegal semakin merusak lingkungan. Bahkan bisa menjadi salah satu pemicu bencana alam.

"Karenanya jangan sampai dari praktek-praktek (penambangan) ilegal tersebut malah menimbulkan bencana alam sehingga masyarakat sendiri yang akan mengalami dampak dari bencana alam," tandasnya.

Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (P3ESDM) Wilayah Sleman, Yogyakarta dan Gunung Kidul Pramuji Ruswandono mengungkapkan, dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 sebenarnya telah ada ketentuan perizinan untuk penambangan.

Selain itu titik lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk zona penambangan. Dari banyak penambangan di DIY, belum banyak yang mengajukan iijin usaha. Pramuji menyebutkan baru sekitar 50an penambang yang mengajukan proses perijinan.

"Contohnya di Bantul ada sebanyak enam penambang yang mengajukan penambangan di sungai, dan satu izin penambangan tanah urug," paparnya.

Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto Hadi Purnomo menambahkan, dalam kasus penangkapan tiga tersangka penambangan tanah urug di Wukirsari sebenarnya lokasi operasional tambangnya berada di luar zona penambangan wilayah DIY. Pihaknya selama ini selalu melakukan pembinaan sebelum melakukan penindakan tegas bersama Polda DIY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak