RS di Yogya Tolak Pasien BPJS Wajib Fingerprint, Ini Kata Ombudsman

BPJS memberikan subsidi berupa alat fingerprint untuk beberapa rumah sakit milik pemerintah.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 08 Agustus 2019 | 23:08 WIB
RS di Yogya Tolak Pasien BPJS Wajib Fingerprint, Ini Kata Ombudsman
Ilustrasi BPJS Kesehatan

SuaraJogja.id - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak penerapan fingerprint atau sidik jari bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berobat.

Terkait itu, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, berpendapat bahwa fingerprint sebenarnya dimaksudkan untuk menghindari fraud dalam layanan. Selain itu, lanjut Dadan, dalam jangka panjang, fingerprint bisa terintegrasi dalam Single Indentity Number (SIN).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena pihak BPJS mengaku banyak menemukan tindakan-tindakan yang diklaim ke BPJS, padahal tidak dilakukan oleh peserta BPJS. Bahkan menggunakan kartu BPJS milik orang lain yang telah meninggal.

"Saya sendiri sebenarnya mengusulkan adanya fingerprint terutama misalnya untuk korban kecelakaan. Terus kalau enggak ada identitas kan tapi sudah parah, tinggal diobati kemudian diambil sidik jarinya," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri pertemuan lintas sektoral terkait BPJS, di kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:Sri Mulyani Beberkan Alasan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik

"Selain itu penerapan fingerprint ini dilatarbelakangi banyak hal. Seperti adanya tindakan-tindakan diklaim, ada orang yang menggunakan BPJS kartunya milik orang yang sudah meninggal," tambahnya

Sementara Kompartemen Hukum, Advokasi, dan Mediasi Persi DIY, Banu Hermawan mengaku masih kesulitan untuk menerapkan fingerprint di rumah sakit yang ada di Yogyakarta.

Ia mencontohkan, kesulitan itu terkait dengan perekaman sidik jari terhadap pasien-pasien yang sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas maupun pada bayi yang masih kecil. Padahal, fingerprint ini menjadi dasar bagi rumah sakit untuk mengajukan klaim pembayaran ke BPJS.

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

“Setiap pasien rawat inap juga harus di-fingerprint. Pertanyaannya, bagaimana kalau misal pasiennya koma? Apa ya harus dipaksa fingerprint?,” ujarnya

Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta ini juga berharap, agar ada keberimbangan dalam penerapan sistem perekaman sidik jari yang telah diujicobakan di berbagai rumah sakit sejak 1 Mei 2019 lalu.

Baca Juga:Defisit BPJS Berkepanjangan, JK: Sistem Kesehatan Bisa Runtuh

“Tidak hanya kami dari Rumah Sakit yang dituntut menyediakan alat, dan sebagainya, tapi juga BPJS,” pintanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPJS Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuliarti menjawab bahwa kebijakan itu diambil dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.

"Ketika kebijakan itu dibuat untuk mempermudah, ya harapannya itu bisa diimplementasikan dengan baik di RS," tegasnya

“Kalau masih ada kendala dan lain sebagainya, kan akan ada penyempurnaan. BPJS (juga) memberikan subsidi berupa alat fingerprint untuk beberapa rumah sakit milik pemerintah,” Dwi menambahkan.

Kontributor : Rahmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak