Balik dari Timor Leste, 2 Tersangka Baru Kasus Joao Bosco Tertangkap

"Kami akan mengejar ke manapun tersangka lain yang terlibat," imbuhnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 20 September 2019 | 22:08 WIB
Balik dari Timor Leste, 2 Tersangka Baru Kasus Joao Bosco Tertangkap
Polda DIY saat merilis tersangka baru terkait kasus pembunuhan mahasiswa Timor Leste, Joao Bosco Batista. (Suara.com/Putu Ayu Palupi).

SuaraJogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan mahasiswa asal Timor Leste, Joao Bosco Batista yang ditemukan tewas di Magetan, Jawa Timur pada 14 Juli 2019 lalu.

Dua tersangka JFS (22) dan ODC (33) yang juga merupakan warga Timor Leste ditangkap di sekitar Yogyakarta pada Selasa (17/9/2019) lalu. Penangkapan dua tersangka ini menambah daftar jumlah pelaku yang ditangkap polisi. Sebelumnya Polda DIY menangkap MTR atau DN.

"Dua tersangka ditangkap tidak jauh dari Jogja setelah kembali dari Timor Leste," papar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Polda DIY, Jumat (20/9/2019).

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dari hasil visum dan penyelidikan yang dilakukan polisi. Keduanya berperan menjemput korban di kos ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) 2 di kos pelaku untuk kemudian terlibat penganiayaan pada Bosco yang berujung pada kematian.

Baca Juga:Ogah Berpisah sama Selingkuhan, Video ML Guru Berhijab Sengaja Disebar

Mereka merupakan teman-teman korban yang sama-sama masih aktif berkuliah di salah satu perguruan tinggi di DIY.

Berdasarkan pengakuan keduanya, kejadian penganiayaan terjadi karena salah satu pelaku merasa tersinggung. Bosco dalam satu kesempatan pernah mengejek orang tua JFS.

"Mereka tersinggung karena ejekan korban. Kemudian mereka menjemputnya di kos dan melakukan penganiayaan dan dibuang ke TKP tiga," jelasnya.

Berdasarkan alat bukti dan visum, Bosco dianiaya dengan menggunakan pecahan botol oleh teman-temannya. Polisi memperkirakan masih ada tersangka lain yang akan ditangkap.

Melihat runtutan kejadian, tersangka bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. Sebab ada beberapa TKP mulai dari penjemputan korban hingga pembuangan mayat korban.

Baca Juga:Viral Video Wanita Berhijab ML di Mobil Ternyata Guru Honorer

"Kami akan mengejar ke manapun tersangka lain yang terlibat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini