UGM Tolak UAS Beri Kuliah Umum, Jubir Prabowo: Saya Malu

"Saya malu melihat laku anti pemikiran yang ditunjukkan oleh pimpinan UGM," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Rendy Adrikni Sadikin | Husna Rahmayunita
Rabu, 09 Oktober 2019 | 19:05 WIB
UGM Tolak UAS Beri Kuliah Umum, Jubir Prabowo: Saya Malu
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraJogja.id - Juru bicara Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjutak menyesalkan keputusan pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menolak kuliah umum Ustaz Abdul Somad.

Menurut Dahnil melalui jejaring Twitter pribadinya, keputusan tersebut menujukkan sikap anti diversity alias tidak menghormati keberagaman.

Mestinya civitas akademika UGM bertindak menolak keputusan tersebut, karena bila didiamkan justru menghilangkan otoritas moral warga kampus yang dikenal sebagai kaum berpendidikan.

"Saya sesalkan bila Civitas Akademika, para fakulti berdiam diri terhadap laku pimpinan UGM yang anti diversity, berlaku bak rezim politik terkait pelarangan terkait pelarangan terhadap Ustaz Abdul Somad. Saya berasumsi seluruh Civitas Akademika dan Fakulti di UGM kehilangan otoritas moral sebagai intelektual," cuit Dahnil Anzar, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga:UGM Tolak Mentah-mentah Ustaz Abdul Somad Beri Kuliah di Masjid Kampus

Lebih lanjut, Dahnil menyebut universitas selayaknya dijadikan sebagai ruang yang mempersatukan seluruh pemikiran dan gagasan, bukan tempat untuk bertindak represif.

Di akhir pernyataannya, Dahnil yang notabene seorang akademisi pun mengaku malu dan kembali menyesalkan keputusan UGM.

"Terus terang sebagai salah satu orang yang hidup di kampus, tumbuh berkembang sebagai dosen dan peneliti, saya malu melihat laku anti pemikiran yang ditunjukkan oleh Pimpinan UGM terkait pelarangan terhadap Ustadz Abdul Somad, dan tentu juga sesalkan bila insan cendikia di sana diam terhadap laku tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Keraton Yogyakarta tidak membolehkan UAS dan Muslim United untuk memanfaatkan Masjid Gede Kauman sebagai lokasi ceramah, sehigga santer tersiar acara dipindah ke masjid kampus UGM.

Namun, UGM ternyata juga menolak masjid miliknya digunakan oleh UAS untuk memberikan kuliah. Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani membenarkan pelarangan pengunaan masjid UGM untuk UAS.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Defisit, PKMK FK-KMK UGM: Pemda Harus Ikut Bertanggung Jawab

"Berkaitan acara yang rencananya diselenggarakan tanggal 12 Oktober 2019, maka pimpinan universitas meminta agar acara tersebut dibatalkan," ujar Iva, Rabu (9/10/2019).

Menurut Iva, pelarangan tersebut dilakukan untuk menjaga keselarasan kegiatan akademik dan nonakademik dengan jati diri UGM. Kegiatan yang menampilkan UAS sebagai pembicara dimungkinkan tidak selaras dengan jati diri UGM.

"Iya tidak sesuai keterkaitan acara dan pembicaranya," ujarnya.

Rektorat, lanjut Iva, sudah memproses surat pelarangan kegiatan kepada takmir Masjid UGM. Dengan demikian, UAS dipastikan tidak akan bisa memberikan kuliah di Masjid UGM bertema Integrasi Islam dengan IPTEK: Pondasi Kemajuan Bangsa, Sabtu 12 Oktober 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak