Iuran BPJS Naik 100 Persen, Anak Ester Harus Bayar Rp800 Ribu Setiap Bulan

Ester mengatakan, biaya yang mencapai Rp160 ribu per bulan jelas akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 04 November 2019 | 13:51 WIB
Iuran BPJS Naik 100 Persen, Anak Ester Harus Bayar Rp800 Ribu Setiap Bulan
Warga kelurahan Sanggrahan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Ester Heri Subianti - (SUARA/Baktora)

"Biasanya suami saya yang sering ke rumah sakit untuk opname. Jadi pelayanan di ruang kelas I BPJS terasa lama, sehingga saya putuskan ambil VIP, dan harus mengeluarkan biaya tambahan," tambahnya.

Mulai 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan bakal naik 100 persen, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, atau naik Rp16.500. Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Sementara, pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Baca Juga:Tarif BPJS Naik, Jokowi Imbau Menterinya Jangan Sampai seperti Chile

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak