Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

UII telah melayangkan surat permohonan pengujian formil dan materiil (Judicial Review) Revisi UU KPK ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 November 2019 | 16:18 WIB
Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII
Sejumlah jajaran UII menyampaikan Judicial Review kepada wartawan yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/11/2019). [Suara.com/M Ilham B]

SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta kekinian masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 14 hari ke depan setelah mendaftarkan Judicial Review di lembaga tersebut.

Selanjutnya UII bakal melakukan sidang pemeriksaa pendahuluan di MK. Pengesahan Revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI masih menjadi polemik dan belum tuntas hingga saat ini. Kampus UII menilai ada delapan pasal yang perlu diperhatikan dan menjadi sorotan karena melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, UII telah melayangkan surat permohonan pengujian formil dan materiil (Judicial Review) Revisi UU KPK ke Mahakamah Konstitusi (MK). Surat tersebut telah dikirim dan didaftarkan pada 7 November lalu.

Rektor UII Fathul Wahid mengungkapkan setidaknya ada delapan pasal yang disoroti UII untuk kembali diuji secara materiil.

Baca Juga:Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK

"Ada delapan pasal yang kami ajukan dalam Judicial Review itu. Yakni pasal 1 angka 3, pasal 3, pasal 12 B, pasal 24, pasal 37 B ayat 1 B, pasal 40 ayat 1, pasal 45 A ayat 3 A serta pasal 47 dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)," terangnya saat jumpa pers di gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Senin (11/11/2019).

Fathul mengungkapkan dari delapan pasal tersebut ada empat hal yang dipersoalkan oleh UII. Antara lain Independensi KPK (pasal 1 angka 3 dan pasal 3), kewenangan dewan pengawas (pasal 37 B ayat 1 B, pasal 12 B dan pasal 47), status kepegawaian KPK (pasal 24 dan pasal 45 A ayat 3 A) dan keempat pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ( masuk pasal 40 ayat 1).

"Khusus yang pasal 40 ayat 1 kami menyoroti pada frasa yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun. Karena dari peraturan perundang-undangan lainnya, penghentian penyidikan itu dihitung dari kapan orang terkait di bebaskan dari status tersangka. Bukan diukur dari lama penyidikan dan penuntutan," terangnya.

Sementara Wakil kuasa Hukum UII, Anang Zubaidy mengungkapkan surat permohonan tersebut sudah bisa diakses di website milik MK. Hingga 14 hari setelah pendaftaran, UII bakal mendapat informasi lebih lanjut dari MK untuk sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Surat uji formil dan materiil itu telah kami kirimkan dan menunggu paling lama 14 hari ke depan. Nantinya kami akan mengawali dengan sidang panel yang dipimpin tiga majelis hakim," kata dia.

Baca Juga:Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, lanjut Anang, UII diminta untuk menyampaikan pokok permohonan apa saja yang dipersoalkan terhadap UU terkait. Nantinya hakim akan memberikan saran perbaikan jika ada permohonan yang perlu diperbaiki lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini