Ini Alasan Penggugat Menggusur PKL Gondomanan di Jalan Brigjen Katamso

Disinggung soal mematikan usaha pedagang kecil, Onchan berkilah. Menurutnya hal yang dia lakukan merupakan langkah hukum yang sudah sesuai aturan.

Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 12 November 2019 | 17:35 WIB
Ini Alasan Penggugat Menggusur PKL Gondomanan di Jalan Brigjen Katamso
Kuasa Hukum Eka Aryawan, Onchan Purba saat memberi keterangan kepada wartawan di Yogyakarta. [Suara.com/M Ilham Baktora]

"Ini bukan soal kecil atau besar orang miskin attau kaya tapi ini soal hukum yang menyalahi aturan. Maka kita ajukan gugatan ke pengadilan," klaimnya.

Saat ini lokasi pedagang di sisi barat Jalan Brigjen Katamso telah dikosongkan. Sejumlah bambu dan seng telah terpasang. Hal itu secara otomatis mematikan upaya masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dengan berjualan di sana.

Sejumlah pedagang juga telah mengadu ke kantor badan hukum pertanahan Keraton Yogyakarta (Panitikismo). Hal itu dilakukan juga sebagai upaya memperjelas batas-batas kepemilikan lahan di sisi barat Jalan Brigjen Katamso.

Baca Juga:Gagal Pertahankan Lokasi Jualan, PKL Gondomanan Long March ke Panitikismo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak