Masih Gunakan Istilah Non Pribumi, Granad Tantang Pejabat DIY

Tantangan Granad akan istilah primuni dan non pribumi adalah test DNA.

RR Ukirsari Manggalani | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 23 November 2019 | 06:03 WIB
Masih Gunakan Istilah Non Pribumi, Granad Tantang Pejabat DIY
Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) kecewa akan istilah pribumi dan non-pribumi [Suara.com/Muhammad Ilham Baktora].

Hasil itu, hampir tak dipastikan jika relawan ini adalah pribumi asli di Indonesia.

"Kami minta Pemprov DIY segera menghentikan istilah-istilah yang melukai keturunan Tionghoa Indonesia ini. Kami WNI dengan demikian status kami sama dan tak perlu dibeda-bedakan," tambahnya.

Willie menerangkan, jika pemprov tetap ngotot menggunakan istilah tersebut, Granad tak akan tinggal diam.

"Jika memang pemprov tidak bisa mengabulkan permintaan kami. Granad akan mengambil tindakan hukum, berdasarkan UU nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis," katanya.

Baca Juga:5 Hits Otomotif Pagi: The Marquez Boys, Motor Hilang Roda dan Knalpot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak