Hasil itu, hampir tak dipastikan jika relawan ini adalah pribumi asli di Indonesia.
"Kami minta Pemprov DIY segera menghentikan istilah-istilah yang melukai keturunan Tionghoa Indonesia ini. Kami WNI dengan demikian status kami sama dan tak perlu dibeda-bedakan," tambahnya.
Willie menerangkan, jika pemprov tetap ngotot menggunakan istilah tersebut, Granad tak akan tinggal diam.
"Jika memang pemprov tidak bisa mengabulkan permintaan kami. Granad akan mengambil tindakan hukum, berdasarkan UU nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis," katanya.
Baca Juga:5 Hits Otomotif Pagi: The Marquez Boys, Motor Hilang Roda dan Knalpot