Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta bersama aparat kepolisian menertibkan lima PKL Gondomanan yang menempati sisi barat jalan Brigjen Katamso. Penggusuran dilakukan mengingat lokasi jualan pedagang menyalahi aturan lantaran menempati tanah kekancingan milik Eka Aryawan.
Keraton Yogyakarta kemudian tak bisa memberi lahan baru untuk berjualan para PKL Gondomanan. Alasannya, pedagang berjualan di atas trotoar, sehingga pihak pemerintah daerahlah yang memiliki tanggung jawab untuk menangani permintaan lima pedagang terkait yang ingin tetap bisa berjualan.