"Kami imbau lagi kepada masyarakat dan pengguna jasa penerbangan agar tak melakukan candaan bom di pesawat. Hal itu bisa dijatuhi sanksi sesuai Peraturan UU pasal 437 nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Masyarakat bisa dikenai hukuman penjara," kata dia.
Ada Isu Bom di Adisucipto, Maskapai Air Asia Terpaksa Delay Hingga Satu Jam
Bermula dari laporan pramugari bahwa ada bom.
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:55 WIB
BERITA TERKAIT
Red Flag Bung Towel untuk Shin Tae-yong: Masalah Eliano Reijnders Akan Jadi Bom Waktu untuk...
24 November 2024 | 09:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
27 November 2024 | 23:39 WIB WIBTerkini