"Kami imbau lagi kepada masyarakat dan pengguna jasa penerbangan agar tak melakukan candaan bom di pesawat. Hal itu bisa dijatuhi sanksi sesuai Peraturan UU pasal 437 nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Masyarakat bisa dikenai hukuman penjara," kata dia.
Ada Isu Bom di Adisucipto, Maskapai Air Asia Terpaksa Delay Hingga Satu Jam
Bermula dari laporan pramugari bahwa ada bom.
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:55 WIB

BERITA TERKAIT
Gaza: Ladang Ranjau Tak Terlihat, Anak-Anak Jadi Korban Utama Setelah Gencatan Senjata
03 April 2025 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
09 April 2025 | 19:34 WIB WIBTerkini