Ada Isu Bom di Adisucipto, Maskapai Air Asia Terpaksa Delay Hingga Satu Jam

Bermula dari laporan pramugari bahwa ada bom.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:55 WIB
Ada Isu Bom di Adisucipto, Maskapai Air Asia Terpaksa Delay Hingga Satu Jam
Suasana Bandara Adisucipto Yogyakarta - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Bandara Adisucipto Yogyakarta dibuat geger setelah beredar informasi bahwa ada salah seorang penumpang Air Asia QZ 8441 yang diduga membawa bom, Jumat (6/12/2019).

Atas insiden tersebut, maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8441, tujuan Yogyakarta-Denpasar terpaksa delay hingga satu jam.

Dikonfirmasi Suara.Jogja.id, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama membenarkan kejadian tersebut.

"Memang benar ada candaan seorang penumpang membawa bom. Kami tegaskan gurauan seperti ini tak seharusnya dilakukan," kata pandu saat dihubungi.

Baca Juga:Bandara Adisucipto Sudah Beroperasi Kembali

Pandu menjelaskan penumpang tersebut berinisial TH. Kejadiannya terjadi pada pukul 08.15 WIB.

Saat itu petugas Aviation Security Air Asia mendapat laporan dari Cabin dan Air Crew Air Asia bernomor penerbangan QZ 8441 jika salah seorang penumpang membawa bom.

"Jadi pramugari yang ada di maskapai itu mendapati penumpang berinisal TH berbicara kepada rekannya jika membawa bom. Setelah door close dan pesawat akan push back, pramugari melaporkan kepada kapten yang diteruskan ke Aviation Security Air Asia," jelas dia.

Atas candaan penumpang TH, seluruh penumpang di maskapai tersebut diperiksa ulang, termasuk barang bawaan mereka. Para penumpang diperiksa hingga satu jam lebih.

"Seluruh penumpang diperiksa ulang, setelah dipastikan aman (tak ditemukan bom yang dimaksud) penerbangan dilanjutkan pada pukul 09.30 WIB," tambahnya.

Baca Juga:Batik Air Tergelincir, Bandara Adisucipto Tutup Sementara

Saat ini penumpang TH tidak dapat meneruskan perjalanan menuju Denpasar. Keamanan setempat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi candaan yang merugikan banyak pihak tersebut.

"Kami imbau lagi kepada masyarakat dan pengguna jasa penerbangan agar tak melakukan candaan bom di pesawat. Hal itu bisa dijatuhi sanksi sesuai Peraturan UU pasal 437 nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Masyarakat bisa dikenai hukuman penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak