SuaraJogja.id - Kendati pihak Rektorat telah menyatakan akan berupaya mengesahkan peraturan rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Desember 2019, Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bersikukuh menagih janji rektor.
Humas Aliansi Mahasiswa UGM Turno mengatakan, sebetulnya apa yang menjadi tuntutan aliansi bukan soal beda antara Desember atau Januari, melainkan perihal ditepati atau tidak ditepatinya janji.
Mei lalu, kata Turno, sudah dijanjikan aturan itu akan disahkan pada Desember. Kemudian pada 13 November 2019 sudah dijanjikan pengesahan pada 13 Desember 2019.
"Nah, kenapa berani berjanji tapi kemudian tidak menepati? Siapa yang menjamin Januari bisa disahkan? Karena kemarin sebelumnya sudah ada janji, janji, janji, janji, dan kemudian tidak ditepati lagi," kata dia, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga:Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Ia menambahkan, dengan adanya sikap itu, maka tidak ada jaminan, ketika dikatakan Januari, mahasiswa akan kembali menunggu di Januari dan disahkan.
"Kalau nanti ditanya apa urgensinya ini harus disahkan Desember? Karena memang semakin cepat aturan ini ada, maka semakin cepat penanganan yang komprehensif bisa dilakukan," kata dia.
Ia menambahkan, kalau memang sudah tidak ada kendala lagi, seharusnya aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu sebetulnya bisa disahkan, kalau ada kemauan.
"Karena mungkin ada banyak kekerasan seksual belum terungkap karena korban tidak berani mengungkapkan dan tidak ada satu prosedur yang dapat melindunginya," tegas Turno, kala dihubungi pada Rabu (18/12/2019).
Untuk itu, bila tuntutan tersebut tak dipenuhi, maka mereka akan menggelar aksi pada Kamis (19/12/2019). Ia mengatakan, merujuk pada hasil kondolidasi aliansi mahasiswa UGM, mereka akan mengadakan aksi pada 19 Desember 2019 di kampus setempat untuk mendesak peraturan bisa disahkan.
Baca Juga:Ratusan Desa di Banjarnegara Rawan Longsor
"Sesuai tuntutan awal, kami resmi menagih janji," kata dia, menyampaikan isi tuntutan aksi.
Turno menyatakan, tagar lain yang diusung oleh aliansi adalah #SatuKorbanTerlaluBanyak, sehingga darurat atau tidaknya peraturan rektor disahkan, tidak lantas mengukur dengan adanya satu kejadian tertentu atau harus menunggu adanya korban baru tidak harus menunggu adanya kasus-kasus baru.
"Kasus Agni itu sudah cukup jadi pelajaran bahwa UGM perlu membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Jadi urgensinya bukan soal menunggu kasus baru lagi, tapi bagaimana terbangun sistem yang aman. Ayo dong ditepati [janji]," kata dia.
Sejak beberapa waktu kemarin, jagat media sosial diramaikan tagar UGMBohongLagi. Tagar tersebut muncul sebagai bentuk aksi dari Gerakan Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang menagih janji pengesahan peraturan Rektor soal pencegahan Kekerasan Seksual setelah mencuatnya kasus Agni dan Maria. Kali terakhir Rektor UGM Panut Mulyono berjanji mengesahkannya pada 13 Desember, tetapi batal lagi.
Panut kemudian meyakinkan bahwa draf peraturan tersebut tidak ada masalah dan siap untuk disahkan. Kendati demikian, ia ragu jika draf peraturan itu bisa disahkan akhir tahun ini.
"Sebetulnya tak ada persoalan tinggal menunggu rapat pleno Senat Akademik. Tapi Minggu depan sudah banyak tanggal merah jadi mungkin sulit kalau terealisasi tahun ini. Harapannya Januari saja yang dipercepat tanggalnya pertenggahan Januari paling lambat selesai," terangnya, Selasa.
Kontributor : Uli Febriarni