Sebanyak 27 Warga Binaan Penghuni Lapas Wirogunan Dapat Remisi Natal

Seluruh warga binaan yang dinyatakan mendapat remisi Natal tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan mendasar

Galih Priatmojo
Rabu, 25 Desember 2019 | 19:42 WIB
Sebanyak 27 Warga Binaan Penghuni Lapas Wirogunan Dapat Remisi Natal
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta. (FOTO ANTARA)

SuaraJogja.id - Sebanyak 27 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Natal 2019.

"Seluruhnya yang mendapat remisi 27 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Satriyo Waluyo seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/12/2019).

Remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut, kata dia, seluruhnya berupa remisi khusus I dengan pengurangan masa hukuman rata-rata satu hingga tiga bulan.
"Untuk remisi khusus II atau langsung bebas tidak ada," jelasnya.

Satriyo menyebutkan sebanyak 27 warga binaan yang memperoleh remisi terdiri atas 25 orang yang terjerat kasus pidana umum dan dua orang kasus pidana khusus.

Baca Juga:Masuki Liburan Natal dan Tahun Baru, Tagar Jogja Macet Jadi Trending

Seluruh warga binaan yang dinyatakan mendapat remisi Natal tersebut, menurut dia, telah memenuhi seluruh persyaratan mendasar, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan kurungan, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.

Ketentuan itu, menurut Satriyo, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP PP 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan pemberian remisi itu, ia berharap dapat memotivasi warga binaan lain untuk berkelakuan baik sesuai dengan ketentuan selama menjalani masa hukuman sehingga dalam kesempatan yang akan datang dapat diusulkan memperoleh remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak