Perkembangan real estate di Jakarta, lanjut Jayadi membuat kota itu sulit meningkatkan sistem drainase. Karenanya pemda dan masyarakat harus mengatasi persoalan itu secepatnya.
Di antaranya memperbaiki regulasi pemda DKI Jakarta. Sebab Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak cukup diberlakukan di Jakarta.
"Perlu adanya aturan amdal banjir. Selama ini kan kita hanya mengenal amdal lalin dan bangunan. Karenanya selain IMB perlu adanya rancangan yang mengatur sejauh mana imbas real estate yang berimbas pada terjadinya banjir," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Pengamat Hidrologi UGM Sarankan Warga di Sempadan Sungai Bersiap Mengungsi