SuaraJogja.id - Pemkab Sleman optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat kontrol dalam pengumpulan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta tapping box di hotel, restoran, tempat hiburan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan, PAD Sleman dari MBLB berasal dari penambangan pasir. Walaupun kecil, namun Pemkab mempertimbangkan penerimaan pajak MBLB bisa optimal.
"Secara umum SOP harus jalan, tertib penggunaan [tidak salah pemanfaatan], blanko-blankonya jalan. Kalau sudah daring, harus betul-betul dijalankan dan di-review terus. Sehingga kalau ada kendala terkait pelaporan, bisa ditangani segera," katanya, di kompleks kantor Sekretariat Daerah Sleman, Senin (20/1/2020).
Harda mengungkapkan, sebelumnya, pernah terjadi penyimpangan dalam kegiatan penambangan MBLB di Sleman. Yaitu, pada 2019, diketahui terjadi penyimpangan memanfaatkan tanah untuk tambang pasir tanpa izin, oleh seorang warga di Sariharjo.
Baca Juga:Angka Keluarga Miskin di Sleman Turun 8,08 Persen, Ini Kata Pemkab Sleman
"Kan dulu izinnya itu, pasirnya tidak untuk diambil," kata dia.
Saat ini, menurut dia, tidak tertibnya kegiatan penambangan bisa diminimalisasi. Karena sistem yang berlaku bagi kegiatan penambangan sudah lebih baik. Misalnya, adanya petugas di lapangan dan sistem kontrol dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku pihak yang berhak mengeluarkan izin kegiatan tambang.
"Sehingga kalau ada penyimpangan sedikit, langsung bisa ditangani," tuturnya.
Selain MBLB, pemkab juga optimasi penggunaan 290 unit tapping box yang terpasang di hotel, restoran dan tempat hiburan. Objek pajak yang tidak tertib, penyimpangannya akan di-capture (tertangkap) dalam tapping box.
Tapping box diutamakan untuk dipasang di lokasi-lokasi, yang dimungkinkan tidak baik dalam laporan pajaknya. Termasuk tempat-tempat yang sudah terintegrasi aplikasi berjejaring seperti OYO, Airy, Nida's Room, Red Doorz dan lainnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Diprotes, Staklim Jogja hingga Pemkab Sleman Jawab Kocak
"Kalau kemudian setelah dievaluasi, kepatuhan mereka sama, baik ketika tapping box ada atau tidak, maka alat itu dipindah ke objek pajak lainnya," paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data BKAD Sleman, pendapatan daerah Sleman tahun 2019 mencapai Rp2,84 triliun atau 102,2 persen dari target. Angka ini juga meningkat dari pendapatan 2018 sebesar 1,26 persen.
Dari jumlah tersebut, jumlah PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, berjumlah Rp903,2 miliar.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan akan memperkuat laporan keuangan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mengandalkan teknologi digital.
Sebab sistem ini terbukti membuat proses pelaporan keuangan lebih efektif, efisien dan mendorong para ASN untuk tidak menunda-nunda pekerjaannya.
"Kami juga memperkuat upaya mengoptimalkan pendapatan dari sumber mandiri, bukan hanya yang berasal dari pemerintah pusat," tuturnya.
Kontributor : Uli Febriarni