Eko Minta Muhammadiyah Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Vape Haram

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa vape haram.

Galih Priatmojo
Minggu, 02 Februari 2020 | 12:51 WIB
Eko Minta Muhammadiyah Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Vape Haram
Ilustrasi vape atau rokok

Arifandi menyebut dari 100 orang pengguna vape yang pernah ia rongtsen paru-parunya, 95% di antaranya hasilnya menunjukkan keadaan baik. Meski begitu hasil tersebut tak sepenuhnya menggambarkan bahwa menggunakan vape lebih baik daripada merokok.

"Sebab hal itu bisa terjadi karena ada beberapa kemungkinan di antaranya karena tidak merokok lama, atau mungkin awalnya yang vapersnya sebelumnya tidak merokok di mana ketika terkena vape hasil foto rongtsennya bagus. Ke depan perlu ada penilitian lebih lanjut apakah vape ini bisa digunakan lebih lama atau tidak," ujarnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Tak Cuma Instagramable, Ngopi Makin Syahdu di "Hutan Mini" TUGU LOR Jogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini