Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, #FatwaHaramVape Jadi Trending Topic

Komentar pro dan kontra pun mewarnai deretan twit yang mengandung tagar Fatwa Haram Vape.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 18:44 WIB
Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, #FatwaHaramVape Jadi Trending Topic
Vape atau rokok elektronik (elektrik). (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Setelah Muhammadiyah mengharamkan rokok elektronik, vaporizer, atau vape, menyusul pengharaman rokok konvensional, warganet beramai-ramai mengomentarinya, sampai-sampai #FatwaHaramVape menjadi trending topic di Twitter, Jumat (24/1/2020).

Bahkan, berdasarkan pantauan SuaraJogja.id pada Jumat sore, tagar Fatwa Haram Vape itu berada di puncak daftar trending topics, dengan jumlah cuitan melebihi angka tujuh ribu.

Komentar pro dan kontra pun mewarnai deretan twit yang mengandung tagar Fatwa Haram Vape. Namun, seluruh cuitan itu justru didominasi warganet yang menanggapi santai dengan gurauannya.

Tagar Fatwa Haram Vape jadi trending topic, Jumat (24/1/2020). - (Trends24)
Tagar Fatwa Haram Vape jadi trending topic, Jumat (24/1/2020). - (Trends24)

"Terima kasih telah mengingatkan bahwa vape itu haram untuk dikonsumsi manusia #FatwaHaramVape," tulis @Zaenalramdhani, sembari mengunggah foto obat nyamuk semprot merek Vape.

Baca Juga:Abdul Somad Ditangkap Polisi, Ada Bong Sabu dan 4 Linting Ganja di Rumahnya

"Katanya vape diharamkan, padahal kalau digunakan dengan baik bisa menguntungkan banyak orang, jadi mencegah nyamuk berkembang biak misalnya #FatwaHaramVape," cuit @LucuAjaa, menyertakan video pria mengisap vape sambil ditenteng temannya, seakan menjadi alat fogging yang biasanya disemprotkan untuk membasmi nyamuk yang menularkan demam berdarah dengue (DBD).

"#FatwaHaramVape Vape aja udah mulai haram, lama-lama rebahan juga ikut diharamkan," tambah @cattburyy.

Diketahui, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengharamkan rokok elektrik alias e-cigarette, vaporizer, atau vape.

Anggota Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengungkapkan, laiknya rokok konvensional, mengonsumsi vape juga termasuk kategori perbuatan yang merusak atau membahayakan.

"Rokok e-cigarette juga mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai ayat Al-qur'an," katanya dalam konsolidasi internal Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga:Jamin Tak Seperti Jakarta, Jokowi: Ibu Kota Baru Tidak Ada Banjir dan Macet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak