Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, #FatwaHaramVape Jadi Trending Topic

Komentar pro dan kontra pun mewarnai deretan twit yang mengandung tagar Fatwa Haram Vape.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 18:44 WIB
Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, #FatwaHaramVape Jadi Trending Topic
Vape atau rokok elektronik (elektrik). (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Setelah Muhammadiyah mengharamkan rokok elektronik, vaporizer, atau vape, menyusul pengharaman rokok konvensional, warganet beramai-ramai mengomentarinya, sampai-sampai #FatwaHaramVape menjadi trending topic di Twitter, Jumat (24/1/2020).

Bahkan, berdasarkan pantauan SuaraJogja.id pada Jumat sore, tagar Fatwa Haram Vape itu berada di puncak daftar trending topics, dengan jumlah cuitan melebihi angka tujuh ribu.

Komentar pro dan kontra pun mewarnai deretan twit yang mengandung tagar Fatwa Haram Vape. Namun, seluruh cuitan itu justru didominasi warganet yang menanggapi santai dengan gurauannya.

Tagar Fatwa Haram Vape jadi trending topic, Jumat (24/1/2020). - (Trends24)
Tagar Fatwa Haram Vape jadi trending topic, Jumat (24/1/2020). - (Trends24)

"Terima kasih telah mengingatkan bahwa vape itu haram untuk dikonsumsi manusia #FatwaHaramVape," tulis @Zaenalramdhani, sembari mengunggah foto obat nyamuk semprot merek Vape.

Baca Juga:Abdul Somad Ditangkap Polisi, Ada Bong Sabu dan 4 Linting Ganja di Rumahnya

"Katanya vape diharamkan, padahal kalau digunakan dengan baik bisa menguntungkan banyak orang, jadi mencegah nyamuk berkembang biak misalnya #FatwaHaramVape," cuit @LucuAjaa, menyertakan video pria mengisap vape sambil ditenteng temannya, seakan menjadi alat fogging yang biasanya disemprotkan untuk membasmi nyamuk yang menularkan demam berdarah dengue (DBD).

"#FatwaHaramVape Vape aja udah mulai haram, lama-lama rebahan juga ikut diharamkan," tambah @cattburyy.

Diketahui, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengharamkan rokok elektrik alias e-cigarette, vaporizer, atau vape.

Anggota Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengungkapkan, laiknya rokok konvensional, mengonsumsi vape juga termasuk kategori perbuatan yang merusak atau membahayakan.

"Rokok e-cigarette juga mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai ayat Al-qur'an," katanya dalam konsolidasi internal Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga:Jamin Tak Seperti Jakarta, Jokowi: Ibu Kota Baru Tidak Ada Banjir dan Macet

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak