Setelah Rokok, Muhammadiyah Kini Haramkan Vape

"Keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan rokok konvensional," katanya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 13:57 WIB
Setelah Rokok, Muhammadiyah Kini Haramkan Vape
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik dalam konsolidasi internal Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/1/2020). - (Suara.com/Putu)

SuaraJogja.id - Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa terkait rokok. Kalau sebelumnya mengharamkan rokok konvensional, kini salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia tersebut membuat fatwa baru mengharamkan rokok elektrik, e-cigarette, vaporizer, atau vape.

Anggota Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam konsolidasi internal Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/1/2020), mengungkapkan, laiknya rokok konvensional, mengonsumsi vape juga termasuk kategori perbuatan yang merusak atau membahayakan.

"Rokok e-cigarette juga juga mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai ayat Al-qur'an," ungkapnya.

Dari sisi kesehatan, kata dia, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak tersebut bisa dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang.

Baca Juga:Bikin Video Isap Vape di Rumah, 2 Siswa SMP Dikeluarkan Sekolah

Lantas vape, selain membahayakan diri sendiri, juga dianggap membahayakan orang lain yang terkena paparan uapnya. Hal ini sudah disepakati para ahli medis dan akademisi.

"Berdasarkan logika Qiyas Aulawi, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan rokok konvensional," tandasnya.

Wawan menambahkan, merokok vape pun bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan. Karenanya, persyarikatan Muhammadiyah diharapkan berpartisipasi aktif dalam pencegahan rokok konvensional maupun elektronik.

Hal itu sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan demikian, lanjutnya, tercipta masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.

"Semua persyarikatan diharapkan mengampanyekan bebas e-cigarette ," imbuhnya.

Baca Juga:Lyla Sudah Punya Vokalis Pengganti Naga, Siapa?

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak