Jika Terbukti Melanggar Hukum, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Diproses

Apalagi dari informasi yang didapat Kapolda, para siswa tidak dibekali tali.

Rendy Adrikni Sadikin
Sabtu, 22 Februari 2020 | 11:59 WIB
Jika Terbukti Melanggar Hukum, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Diproses
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar.(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar memastikan akan memproses hukum pembina pramuka maupun pihak sekolah bila terbukti ada pelanggaran hingga menyebabkan sejumlah siswa SMPN 1 Turi, Sleman hilang dan meninggal dalam kegiatan susur sungai, Jumat (21/2/2020) sore.

“Kalau nanti memang dinilai itu perbuatan melawan hukum, kita proses pidananya,” ungkap Kapolda di Posko SAR Gabungan, Donokerto, Turi, Sleman, Sabtu (22/2/2020) siang.

Pemeriksaan dilakukan karena hingga berita ini diturunkan, sembilan dari 249 siswa SMPN 1 Turi dinyatakan meninggal dalam susur sungai tersebut. Kejadian tersebut dimungkinkan terjadi karena kelalaian dari pembina pramuka.

Dalam kegiatan kali ini, dilaporkan enam pembina pramuka ikut mendampingi susur sungai. Apalagi dari informasi yang didapat Kapolda, para siswa tidak dibekali tali. Mereka hanya membawa tongkat pramuka dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:Tanggapi Petaka Susur Sungai SMPN 1 Turi, Kemendikbud: Jangan Suudzon

Berdasarkan informasi dari sekolah, Kegiatan Kepramukaan masuk kurikulum di SMPN 1 Turi. Kegiatan pramuka dilaksanakan setiap Jumat siang sekitar pukul 13.30-16.00.

“Jadi setiap Jumat memang ada kegiatan pramuka. Kebetulan kali ini ada kegiatan susur sungai. Itu saja,” ungkapnya.

Sebelum menentukan langkah hukum, lanjut Kapolda, pihak kepolisian hingga saat ini masih fokus pada tindakan penyelamatan dan kemanusiaan.

“Sementara kita masih fokus penyelamatan dulu deh,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:2 Korban Tewas SMPN 1 Turi yang Hanyut di Sungai Ditemukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini