4 Titik di DIY Dipasangi Kamera Tilang Elektronik, Bisa Tembus Kaca Mobil

Ssistem tilang elektronik di DIY ini, kata Made, rencananya akan diterapkan maret mendatang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 29 Februari 2020 | 11:46 WIB
4 Titik di DIY Dipasangi Kamera Tilang Elektronik, Bisa Tembus Kaca Mobil
Kamera Pengawas Tilang Elektronik yang ada di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Tak lama lagi, Yogyakarta akan menerapkan sitem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik (e-tilang). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY pun bakal memasang kamera canggih yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas di empat lokasi di DIY.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, empat titik yang menjadi awal penerapan tilang elektronik adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo.

"Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas,” ujar Made, Jumat (28/2/2020).

Dilansir HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, Polda DIY juga akan memasang kamera check point di Tambak, Wates guna menyongsong operasional penuh Bandara Kulon Progo.

Baca Juga:Tokyo Disneyland Tutup karena Virus Corona, Susul Hong Kong dan Shanghai

"Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone [saat berkendara]," katanya.

Kamera canggih yang dipasang di empat titik untuk tilang elektronik tersebut bahkan mampu menembus kaca gelap, sehingga pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan.

"Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini," terang Made.

Sistem tilang elektronik di DIY ini, kata Made, akan diterapkan sesegera mungkin antara akhir Maret atau awal April 2020.

"Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:Wabah Virus Corona, Menlu Minta Seluruh WNI Umrah di Turki Dipulangkan

Dalam sosialisasi nanti, Polda akan menyampaikan mekanisme penilangan bagi para pelanggar.

"Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi," kata Made.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak