Rilis SE Tanggap Darurat COVID-19, Rektor Panut Bantah UGM Positif Corona

"Hoaks ini yang harus kita perangi bersama-sama," tegas Panut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 16 Maret 2020 | 18:14 WIB
Rilis SE Tanggap Darurat COVID-19, Rektor Panut Bantah UGM Positif Corona
Rektor UGM Panut Mulyono memberi keterangan pada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan DIY, Selasa (7/1/2020), terkait penataan Trans Jogja. - (SUARA kontributor/Putu)

"Bagi pegawai yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan penugasan WfH tetap bekerja di kantor dengan memerhatikan protokol kesiapsiagaan dan kehati-hatian sesuai SE Rektor UGM tanggal 14 maret 2020. Apabila ada kebijakan lockdown dari pemerintah pusat atau pemda, maka akan diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," papar Iva.

Berikutnya pada poin kedua terdapat pengaturan tentang WfH. Pegawai yang mendapatkan penugasan WfH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di UGM dan harus tetap berada di tempat tinggal serta selalu mengaktifkan alat komunikasi untuk mempermudah koordinasi penyelesaian pekerjaan. Mereka juga harus bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja yang disepakati bersama atasan langsung dan melaporkan hasil kerja dengan segera atau paling lambat setiap akhir periode serta mencatat setiap tugas yang dilaksanakan melalui portal pegawai: hris.simaster.ugm.ac.id.

"ika dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat mendesak dan perlu dikoordinasikan di kantor, pegawai dengan penugasan WfH sewaktu-waktu bisa diminta hadir di kantor dengan mempertimbangkan situasi terkini," jelas Iva.

Sementara, poin ketiga mengatur pencatatan kehadiran. Bagi pegawai yang tetap bekerja di kantor, presensi diimbau dilakukan melalui sistem presensi GPS, tetapi jika pegawai belum bisa menggunakan, maka sementara presensi dilakukan secara manual, bukan dengan mesin fingerprint. Sedangkan, pencatatan kehadran pegawai dengan penugasan WfH dilakukan melalui mekanisme klaim presensi setiap akhir pekan.

Baca Juga:Studi: Virus Corona Menyebar Lebih Lamban di Wilayah Panas

Dalam SE tersebut turut disampaikan pula imbauan kepada setiap pegawai yang memiliki sakit seperti batuk/pilek/demam dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak/lingkungan terjangkit COVID-19 bahwa mereka harus melapor pada atasan langsung dan menghubungi Satgas COVID-19 UGM dan/atau melakukan karantina diri.

Kebijakan WfH ini sebagai bentuk tindak lanjut SE Rektor No.604/UNI.P/HKL/TR/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan UGM. Dalam SE itu tercantum sejumlah kebijakan, antara lain penerapan kuliah secara online mulai Senin (16/3/2020), penundaan berbagai kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang, serta pembatasan mobilitas ke dalam dan luar negeri bagi sivitas UGM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak