WNA Asal Negara Terdampak Corona Masih Bisa Perpanjang Masa Tinggal

Perpanjangan ijin tinggal dapat digunakan hingga 14 hari.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 19 Maret 2020 | 10:47 WIB
WNA Asal Negara Terdampak Corona Masih Bisa Perpanjang Masa Tinggal
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar saat dimintai keterangan di Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka M]

Herman menyebutkan untuk izin masuk ke Indonesia, terkait faktor kesehatan, petugas Imigrasi menggunakan rekomendasi dari petugas karantina kesehatan.

Ia juga menjelaskan pentingnya koordinasi dan sinergitas. Hal tersebut agar pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Tim Pengawasan Warga Asing yang tersebar hingga tingkat kecamatan.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak