Dengan status tanggap darurat, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penanganan Covid-19. Pemda juga memiliki kemudahan dalam mengakses sumber daya dan APD.
"Kita kan tahu kebutuhan APD dan disinfektan, masker, kebutuhan lain itu kan banyak ya. Dan itu daerah yang lain punya kebutuhan yang sama, jadi perlu langkah-langkah strategis," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Ada Wabah Corona, Imigrasi Yogyakarta Hentikan Beri Bebas Visa 169 Negara