Hendri menyebutkan, untuk sementara warga yang tidak memiliki identitas hanya dilakukan pendataan saja.
Kedepannya, ketika pandemi sudah berakhir warga yang tidak memiliki identitas maupun KTP-nya sudah tidak berlaku akan diserahkan ke Satpol PP sebagai pihak yang berwenang.
Hendri juga meminta warga dari luar DIY yang datang ke Mancingan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari di kediaman masing-masing.
Baca Juga:Sembuh dari Covid-19, Pasien 7 Tahun di Bantul Tulis Pesan Mengharukan